spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tempat Karaoke Masih Beroperasi, Kucing-kucingan selama Ramadan

PASER – Selama bulan Ramadan 1444 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melarang Tempat Hiburan Malam (THM) atau jenis lainnya untuk beroperasi. Namun, tidak semua pengelola THM mengindahkan aturan tersebut, masih ada yang tetap beroperasi.

Hal ini terungkap saat Satpol PP melakukan penyisiran di tempat karaoke di wilayah Kecamatan Tanah Grogot pada Selasa (4/4/2023) sekitar pukul 23.00 Wita. Aktivitas tempat karaoke dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Ketika dilihat dari depan, tidak terlihat ada aktivitas dan pagar tertutup rapat.

Meski terlihat tutup, petugas Satpol PP tetap melakukan pemeriksaan. “Buka pintunya,” ucap salah satu petugas Satpol PP sembari mengintip dari sela-sela pagar. Setelah pintu pagar terbuka dan petugas Satpol PP baru berjalan lima langkah menuju tempat karaoke, sudah terdengar jelas suara musik. Petugas Satpol PP seketika memeriksa ruangan satu per satu.

Pintu ruangan dibuka dan seketika pengunjung karaoke menghentikan nyanyiannya. Sebagian besar pengunjung tahu dan sebagian lagi tidak tahu tentang surat edaran Bupati Paser yang melarang operasi THM selama Ramadan.

BACA JUGA :  Maraknya Baliho Bacaleg Hiasi Sudut Jalan di Paser

“Saya datang ke sini hanya ingin karaoke dengan teman-teman,” kata seorang pengunjung ketika ditanya oleh petugas Satpol PP.

Di dalam ruangan karaoke, petugas juga menemukan minuman beralkohol berbagai merek. Baik tamu maupun pemandu lagu diingatkan mengenai larangan tersebut yang tertera dalam surat edaran Bupati Paser dan diminta segera pulang.

Setelah memeriksa ruangan, petugas Satpol PP memberikan imbauan kepada pengelola tempat karaoke. Ketika petugas sedang berkomunikasi, petugas lain sibuk memperhatikan setiap celah. Akhirnya, ditemukan puluhan botol minuman keras yang disembunyikan.

“Total ada 25 botol minuman beralkohol yang kami sita,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan Tindak Internal (PPUD dan TI) Satpol PP Kabupaten Paser, Muhammad Fadly.

Surat edaran Paser Nomor 991.1/299/Satpol PP yang ditandatangani oleh Bupati Paser Fahmi Fadli, melarang pemilik atau pengelola karaoke, kafe, panti pijat dan THM untuk beroperasi selama Ramadan.

Ketika ditanya tentang surat edaran tersebut, Fadly menjelaskan bahwa surat edaran tersebut telah diketahui oleh pengelola karaoke, kafe, atau tempat sejenisnya dan telah disampaikan sejak 30 Maret lalu. Oleh karena itu, menurutnya, tak ada lagi alasan belum mengetahuinya.

BACA JUGA :  Siap-Siap, Formasi PPPK Guru 2023 untuk Paser Capai Ribuan

“Terkait imbauan itu sudah disampaikan bahwa tutup selama Ramadan. Ini kami tindaklanjuti mengenai surat edaran dan ternyata ada beberapa yang melanggar,” terangnya.

Bagi yang tetap beroperasi tak diberikan sanksi hanya kembali diimbau. “Selanjutnya akan kami sampaikan hasil razia ini kepada pimpinan (kepala Satpol PP Paser) bagaimana selanjutnya,” pungkas Fadly. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img