spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Distransnaker Kukar Siapkan Posko Pengaduan THR

TENGGARONG – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutai Kartanegara (Distransnaker Kukar) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan dan buruh di Kukar. SE tersebut ditetapkan pada tanggal 3 April 2023.

“Kami meneruskan ketentuan surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Gubernur Kaltim yang meminta untuk segera membentuk posko pengaduan THR 2023,” ujar Kabid Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Syaker dan Jamsostek, Distransnaker Kukar, Syukur Eko Budi Santoso, pada Rabu (5/4/2023).

Dalam surat edaran tersebut, Eko menjelaskan bahwa perusahaan wajib menjalankan kewajibannya tersebut sepekan sebelum Idulfitri 1444 Hijriah. Namun, jika perusahaan mengalami kesulitan keuangan, maka bisa terjadi kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.

“Jika perusahaan tidak membayar, berarti mereka melanggar aturan dan sanksinya sudah diatur. Sanksi administrasi akan ditegakkan oleh pengawas yang bertugas,” lanjutnya.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Distransnaker Kukar membuka Posko Pengaduan bersamaan dengan ditetapkannya SE. Posko ini akan dibuka selama 2 minggu setelah Idulfitri 1444 Hijriah dan terus melayani pengaduan dari karyawan yang belum menerima hak mereka sepanjang tahun.

BACA JUGA :  Bupati Kukar Lepas Peserta Lomba Takbiran di Kedaton Kutai Kartanegara

Berdasarkan laporan pengaduan tahun 2022, terdapat sekitar 4-5 kasus pengaduan yang masuk ke Distransnaker Kukar. Namun, setelah dimediasi antara perusahaan dan karyawan, akhirnya kedua pihak sepakat untuk menyicil pembayaran THR.

“Posko pengaduan akan ditempatkan di Kantor Distransnaker Kukar, dan SE ini juga akan dikirimkan ke serikat pekerja selain ke perusahaan,” tutup Eko. (adv/afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti