PPU – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan perusahaan wajib memberikan hak tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya. Bahkan penyaluran hak itu ditarget paling lambat 7 hari sebeloum lebaran.
Bupati PPU, Hamdam Pongrewa menegaskan reglasi terkait hal ini jelas diatur oleh pemerintah. Yakni Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Jelas wajib dibayarkan THR inikan adalah sebagian hak juga, apalagi kan sudah ada aturannya,” ujarnya Senin (3/4/2023).
Imbauan ini ditegaskan khususnya untuk perusahaan yang beroperasi di wilayah PPU. Adapun dalam pengawasannya akan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU.
Hamdam menjelaskan THR wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih. Kemudian diberikan juga kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Selain itu, ia meminta kepada perusahaan yang berada di wilayah kerja Pemerintahan PPU agar segera memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran 2023. Artinya, THR ini cair paling lambat sekitar 14-15 April 2023 mendatang.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” ungkapnya.
Meski demikian, Hamdam berharap perusahaan untuk dapat membayarkan THR lebih awal dari ketetapan. Agar keperluan-keperluan para pekerja menjelang lebaran dapat terpenuhi.
“Meskipun ketentuannya H-7, saya berharap perusahaan bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” tutupnya. (NRD)