spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tidak Dapat THR Tepat Waktu, Disnakertrans Buka Posko Aduan di 10 Kabupaten/Kota

SAMARINDA – Untuk melindungi hak pekerja dan memberikan layanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak tepat waktu, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim menginstruksikan agar setiap kabupaten/kota menyiapkan posko aduan.

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menjelaskan bahwa langkah ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 mengenai pemberian THR kepada Disnaker tingkat Kabupaten/Kota, dan menindaklanjuti dengan mempersiapkan posko pengaduan THR di daerah masing-masing.

Posko ini disiapkan di seluruh daerah dengan tujuan agar dapat menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran dalam pembayaran THR. Selain untuk pekerja atau buruh, posko ini juga menyediakan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha.

“Kami sudah menyampaikan kepada masing-masing Kepala Dinas Ketenagakerjaan di sepuluh daerah tingkat II, draf Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim terkait pemberian THR juga sedang diproses agar segera ditindaklanjuti secara teknis ke masing-masing Kabupaten/Kota,” jelasnya, Senin (3/4/2023).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja atau buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Pekerja yang juga berhak mendapatkan THR adalah pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejak tiga hari sebelum hari raya keagamaan, serta pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut apabila perusahaan lama belum membayarkan THR.

Ia menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi hak pekerja akan dikenakan sanksi administratif. Namun, ia lebih mengedepankan pendekatan persuasif daripada memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Perusahaan yang tidak memenuhi komitmen untuk membayarkan THR akan dikenakan sanksi administratif, seperti teguran. Bahkan, jika tidak diindahkan, maka konsekuensi terburuknya adalah sanksi penghentian operasi perusahaan,” ungkap Rozani.

Yang jelas menurut Rozani, perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) seminggu atau 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023. Bagi perusahaan yang telah menyiapkan THR bagi pekerjaannya, diperkenankan untuk membayarkannya lebih cepat dari tanggal yang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016.

“Tentunya pembayaran THR harus dibayarkan secara penuh, tidak dicicil. Kami himbau agar perusahaan membayar THR paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023. Kalaupun ada perusahaan yang membayar lebih cepat atau lebih awal, tentu lebih baik daripada dibayarkan menjelang hari H,” tutupnya. (eky/adv/diskominfokaltim)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti