spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Soal Larangan Gelar Buka Puasa Bersama, Madri Pani: Kalau Gunakan Dana Pribadi Sah Saja


TANJUNG REDEB – Adanya edaran soal larangan pejabat hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar buka puasa bersama pada Ramadan 1444 Hijriah ini ditanggapi Ketua DPRD Berau, Madri Pani.

Dia mengatakan, larangan tersebut sebatas imbauan dan belum tertulis. Sehingga, acara buka bersama masih dapat dilakukan.

“Kalau ada edaran tertulis berdasarkan instruksi presiden, itu jangan dilanggar. Tapi kalau masih bersifat imbauan, maka boleh-boleh saja,” ungkapnya, Minggu (2/4/2023).

Politikus Nasional Demokrat (NasDem) itu menyebut, di Bulan Ramadan selain memperbanyak ibadah juga sebagai wadah mempererat tali silaturahmi kepada sesama umat, keluarga dan sahabat.

“Hubungan yang seperti itu tidak boleh dilarang, apa salahnya dan memang tidak ada larangannya,” katanya.

“Kalau orang mau buka bersama dengan teman, sahabat, maupun keluarga ya silahkan,” sambungnya.

Kendati begitu, diterangkan Madri Pani, hal tersebut dilarang jika menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, jika memakai dana pribadi tentu tidak menjadi masalah.

“Semisal dilarang bersilaturahmi menggunakan dana dinas, ya pakai saja dana pribadi. Kalau tidak ada, minimal menyumbang takjil atau hal baik lainnya,” pungkasnya. (dez/adv)

BACA JUGA :  Marak Calo dalam Pengurusan KTP, Minta Pengawasan Berkala
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti