spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi I DPRD PPU Minta Penyederhanaan Regulasi UPT PU

PPU – Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menilai perlu adanya penyederhanaan regulasi UPT Pekerjaan Umum (PU) PPU. Hal ini untuk memudahkan perbaikan jalan usaha tani di setiap kecamatan.

Anggota Komisi I DPRD PPU, Bijak Ilhamdani, menuturkan pihaknya fokus pada perbaikan jalan di daerah. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak jalan usaha tani yang rusak parah.

Menurutnya, inilah peran pemerintah dari pusat hingga daerah untuk membangkitkan perekonomian masyarakat. Misalnya di Sepaku, mengingat Sepaku merupakan wilayah IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara.

“Memang benar masih banyak jalan usaha tani yang rusak, ini justru bisa menghambat alur perekonomian masyarakat kita,” ujarnya Jumat, (1/4/2023).

Dijelaskannya, sebagian besar masyarakat Sepaku bekerja di bidang pertanian. Jika jalan usaha tani itu tidak cepat diperbaiki, maka akan menghambat pengambilan hasil pertanian masyarakat.

“Dengan adanya jalan yang masih rusak ini, kan jelas saja akan merugikan masyarakat pada saat mereka ingin menjual hasil panen mereka. Karena akses jalan yang kurang bagus,” ungkapnya.

Bijak menyebutkan, jika saja UPT PU yang berada di Kecamatan Sepaku diberikan wewenang lebih, maka akan dapat mempercepat perbaikan jalan tersebut.

“Yang kita inginkan adalah regulasi yang sederhana, agar tidak terlalu lama menunggu dan mesti ke PU kabupaten lagi, melainkan hanya cukup ke UPT saja,” jelasnya.

Anggota Komisi I DPRD PPU, Bijak Ilhamdani

Harapannya, peran pemerintah sangat ditunjukkan dalam hal ini melalui penyederhanaan regulasi-regulasi ini.

Jadi, peran UPT PU di setiap kecamatan lebih baik karena diberikan wewenang dalam mengeksekusi secara cepat tanpa harus menunggu keputusan di Dinas PUPR PPU.

“Kita berharap penyederhanaan ini dapat dilakukan, agar tidak menyulitkan masyarakat yang ingin mengajukan perbaikan jalan tersebut. Tentu saja harus tetap dengan prasyarat yang benar,” tutup Bijak. (ADV/NRD)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti