TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, secara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2022 di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Kamis (30/3).
LKPJ disampaikan di hadapan anggota DPRD yang hadir pada Rapat Paripurna Ke-8 Masa Sidang II, yang dipimpin Ketua DPRD Abdul Rasid yang didampingi Wakil Ketua Alif Turiadi.
Edi menyampaikan dalam LKPJ-nya menyebutkan Kebijakan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2022, secara umum disusun dalam rangka mewujudkan arah kebijakan pembangunan sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2021-2026.
“Tahun ini merupakan tahun awal menuju RPJMD periode tahun 2021-2026 dalam rangka memperkuat landasan bagi percepatan akselerasi pembangunan,” ujar Edi.
Di tahun 2022, saat kondisi pandemi Covid-19 perlahan membaik, Pemkab Kukar telah melakukan penyesuaian beberapa kebijakan. Dalam upaya penguatan ekonomi, dengan harapan agar kembali pulih seperti keadaan sebelum pandemi.
“Hal ini mempengaruhi perubahan kerangka ekonomi dan keuangan daerah. Kebijakan yang dilakukan adalah Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2022,” tutupnya. (adv/afi)