BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur menangkap seorang waria bernama SS (24) karena diduga telah menyebar konten pornografi di media sosial.
Konten tersebut menampilkan SS sedang melakukan hubungan intim dengan seorang pria dalam posisi Doggy Style.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, membenarkan kabar tersebut dan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap SS.
“Ya, benar, yang bersangkutan telah ditangkap dan saat ini berada di Polda Kaltim,” ujarnya pada Kamis (30/3/2023).
Yusuf menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari tim cyber Polda Kaltim yang menemukan kalimat viral di media sosial dengan kata-kata “Avail Balikpapan” dan beberapa tagar seperti #openbobalikpapan #bobalikpapan.
“Motifnya belum kami ketahui, dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Cyber,” jelasnya.
Yusuf menegaskan bahwa saat ini hanya satu orang pelaku yang diamankan kepolisian. “Yang kami tangkap hanya pelaku yang mengunggah video di media sosial, pasangannya belum,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yusuf mengatakan bahwa jika terbukti bahwa SS telah menyebar luaskan konten pornografi di media sosial, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.
“Tuduhan yang kami ajukan kepada pelaku adalah Pasal 27 UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun,” tutup Yusuf. (Bom)