spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tahun Ini Kubar dan Paser Siap Gabung ke Data Geospasial Kaltim 

BALIKPAPAN – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Timur mengadakan rapat koordinasi yang membahas tentang Integrasi Jaringan Informasi Geospasial di Kalimantan Timur, pada hari Kamis (30/3/2023).

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh 10 Kabupaten-Kota di Kaltim dan berlangsung di Hotel Golden Tulip Balikpapan. Pada intinya, rapat ini membahas sinergi data geospasial masing-masing daerah.

Wakil Kepala Bappeda Kaltim, Hamsani mengungkapkan, dari 10 Kabupaten-Kota di Kaltim, saat ini ada dua Kabupaten yang belum terintegrasi dalam jaringan informasi geospasial, yaitu Kutai Barat dan Paser.

“Hal ini sangat penting untuk dilakukan agar semua data geospasial Kabupaten-Kota bisa terintegrasi dan tersedia di Provinsi maupun Kabupaten-Kota lainnya. Data ini dapat dimanfaatkan sebagai informasi penting dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan di Kalimantan Timur,” jelasnya.

Pelaksanaan rapat koordinasi Integrasi Jaringan Informasi Geospasial daerah Kaltim

Hamsani juga menjelaskan bahwa pada kesempatan ini, pihaknya ingin mengintegrasikan data tersebut agar dapat dimanfaatkan dengan baik oleh berbagai pihak, termasuk akademisi dan peneliti, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

BACA JUGA :  Almarhumah Hj. Norbaiti Dianugerahi Penghargaan Inspiratif dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif

Pada rapat koordinasi ini, Bappeda Kaltim juga melakukan kesepakatan dengan Kabupaten Kutai Barat dan Paser terkait pengintegrasian data geospasial.

“Berita acara kesepakatan tersebut memastikan bahwa Kabupaten Kutai Barat dan Paser sudah siap terintegrasi dengan geospasial milik Provinsi Kaltim pada tahun 2023 ini. Targetnya adalah pada akhir tahun 2023 semua 10 Kabupaten-Kota sudah terintegrasi dengan baik,” tambah Hamsani.

Hamsani berharap dengan terintegrasinya semua data geospasial, maka data tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik untuk pengembangan riset dan pengembangan lainnya di Kalimantan Timur.

Bukan dari sisi pemerintah saja, tetapi dari sisi akedemisi maupun juga dari sisi-sisi lain yang ingin menggunakan data-data geospasial dalam rangka pengembangan riset maupun yang lainnya.

“Juga bisa termanfaatkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, terkait dengan Satu Data Indonesia. Inilah bagaimana kita ingin memberikan satu peluang dalang rangka pengembangan data geospasial di Kaltim,” tutup Hamsani. (Bom/diskominfokaltim)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img