spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perusahaan yang Langgar Pembayaran THR, Agus Haris Minta Telaah Izin Perusahaan

BONTANG – Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris meminta perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Bontang untuk membayarkan hak karyawannya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah, seperti pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Agus Haris mengatakan bahwa perusahaan harus lebih memerhatikan karyawan sebagai modal yang dimiliki oleh perusahaan. Dia menjelaskan bahwa perusahaan harus menjalankan sesuai dengan ketentuan aturan yang ada dengan menyiapkan hak-hak pekerja.

“Jangan sampai ada perusahaan yang mempermainkan hak-hak tenaga kerja. Harus dibayarkan tepat waktu. Saat ini, hari raya besar sangat dibutuhkan untuk kepentingan di rumah tangga,” jelasnya pada Senin (27/3/2023).

Agus Haris juga mendorong Komisi I untuk memanggil perusahaan-perusahaan atau menginventarisir perusahaan yang ada di Kota Bontang agar terbangunnya komunikasi. “Semua perusahaan yang menggunakan jasa di Kota Bontang harus baik,” katanya.

Dia menambahkan bahwa pekerja dan perusahaan dapat aktif menginformasikan kepada pemerintah melalui dinas terkait, yaitu ketenagakerjaan, untuk dapat mengontrol bersama-sama.

“Supaya sama-sama ada kontrol dari dinas terkait melalui kita (DPRD), baik kontrol pemerintah maupun kontrol DPRD. Kalau sudah dikomunikasikan di awal, perusahaan akan taat. Kita minta perusahaan taat,” katanya.

Mengenai pelanggaran hak-hak THR, Agus Haris mengatakan bahwa jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, dinas terkait harus membuatkan surat tertulis secara resmi untuk menegur perusahaan bahkan sampai bisa menuliskan surat tertulis untuk mencabut izin di Bontang.

“Saya meminta melalui dinas terkait agar jika ada pelanggaran THR, dibuatkan surat tertulis resmi untuk menutup atau mencabut izin perusahaan di Bontang dan dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan provinsi sebagai pengendali pengawasan. Harus tegas tidak boleh main-main,” tegasnya.

Agus Haris juga meminta Komisi I dan dinas ketenagakerjaan untuk mengingatkan perusahaan dalam memberikan hak THR agar tidak ada pelanggaran. “Bisa di ketenagakerjaan atau di DPRD melalui Komisi I dengan memanggil perusahaan dan meminta komitmennya,” tegasnya.

Pada tahun-tahun sebelumnya, masih ada perusahaan yang melanggar, namun tetap melaksanakan kewajiban walaupun diselesaikan secara terlambat. “Ada yang terlambat tapi tetap diselesaikan walaupun terlambat. Tapi jika saat ini kita tegas, jika ada yang tidak melaksanakan kewajiban, dinas terkait harus membuat telaah untuk perusahaan dan disampaikan kepada provinsi pengawas yang masih melanggar,” pungkasnya.

Di akhir, Agus Haris mengatakan pengawasan ketenagakerjaan yang telah dialihkan ke Provinsi lebih dapat menguatkan dalam memberikan rekomendasi dari dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar. (yah)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti