spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rapid Test Antigen Belum Jadi Syarat, Biayanya Masih Ada yang Rp 400 Ribu

Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran terbaru terkait perjalanan orang selama masa libur Natal dan tahun baru. Maklumat itu memuat syarat pelaku perjalanan dalam negeri, salah satunya masa berlaku untuk hasil tes Covid-19.

Surat edaran itu menerangkan, seluruh perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, serta perjalanan antarkota/antarprovinsi di Pulau Jawa, diwajibkan untuk memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen-swab.

Hasil rapid test antigen-swab maksimal digunakan tiga hari sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota. Aturan lebih ketat diberikan untuk perjalanan ke Pulau Bali yang harus mewajibkan pelaku perjalanan untuk menyerahkan hasil tes PCR dengan masa berlaku maksimal 7 hari sebelum keberangkatan untuk perjalanan udara.

Keringanan untuk bepergian diberikan untuk wilayah selain Pulau Jawa dan Bali. Di wilayah selain Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih bisa menjadi persyaratan perjalanan. Salah satunya tujuan Balikpapan.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, pihaknya masih mengevaluasi pemberlakuan rapid test antigen-swab sebagai syarat perjalanan untuk masuk ke Balikpapan. Sebab, menurut dia, posisi Kota Minyak berbeda dengan wilayah di Pulau Jawa maupun Pulau Bali. “Posisi Balikpapan sebagai pintu gerbang kegiatan ekonomi. Sehingga kita harus hati-hati betul,” katanya seperti dikutip Kaltim Post.

Wali kota Balikpapan dua periode ini melanjutkan, evaluasi itu berdasarkan kebijakan yang pernah diberlakukan Pemkot Balikpapan sebelumnya. Yakni memberlakukan uji swab atau Polymerase Chain Reaction (PCR) sebagai syarat masuk ke Balikpapan. Melalui Surat Edaran Nomor 551.43/0293/Dishub tentang Pengendalian Penumpang/Kedatangan di Pintu Masuk Kota Balikpapan. Belakangan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan kebijakan baru membolehkan rapid test.

“Karena itu, kita akan konsultasi juga dengan bapak gubernur (Gubernur Kaltim Isran Noor). Supaya jangan sampai menimbulkan hal-hal yang tidak tepat. Antara pusat dengan daerah,” ungkap Rizal. Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan, ada 14 lokasi pelayanan rapid test antigen-swab di Balikpapan yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku perjalanan. Terdiri dari 6 rumah sakit, 2 laboratorium, dan 4 klinik di Balikpapan.

Yakni RSUD Kanujoso Djatiwibowo (RSKD), RS Siloam Balikpapan, RS Restu Ibu, Lab Pramita, Lab Khatulistiwa, Klinik Juanson, Klinik Panacea, Klinik Piramida Jaya, Klinik Grand Medica, Klinik PAM BSB e-Walk, Klinik Tirta, Lab RSPB dan di Airport SAMS Sepinggan, Klinik Ibnu Sina, dan RS dr R Hardjanto (RS Tentara). Perempuan yang akrab disapa Dio ini menerangkan, rapid test antigen-swab dan real time (RT)-PCR memiliki metode yang sama cara pengambilannya.

Melalui swab atau usapan sekret cairan hidung tenggorokan. Dengan tingkat akurasi 50 persen. Berbeda dengan RT-PCR yang memiliki tingkat akurasi 95-99 persen. “Rapid antigen mendeteksi protein di tonjolan-tonjolan luar virus. RT-PCR mendeteksi genetika virus,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan SE Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab. Surat tersebut ditandatangani pada 18 Desember 2020, yang menerangkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab sebesar Rp 250 ribu di Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa. Namun, belum semua rumah sakit, laboratorium, dan klinik yang menerapkan edaran tersebut.

Di salah satu laboratorium kesehatan di Jalan MT Haryono, tarif rapid test antigen-swab dipatok Rp 275 ribu. Sementara di salah satu klinik di Jalan Syarifuddin Yoes, biayanya Rp 400 ribu. Klinik lainnya di kawasan Balikpapan Selatan, ongkos rapid test antigen-swab dibanderol Rp 250 ribu.

“Ada yang sudah bisa mengikuti harga tersebut (surat edaran Kemenkes). Ada yang belum. Karena telanjur membeli dengan modal yang lebih tinggi,” ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut Dio, untuk harga tertinggi yang diterapkan di Balikpapan sekira Rp 250 ribu sampai Rp 600 ribu. Tanpa memerinci jasa pelayanan yang menerapkan rapid test antigen-swab dengan harga paling tinggi tersebut. “Tapi yang Rp 600 ribu itu, sudah lama. Sebelum ada aturan rapid antigen, mereka sudah melayani itu. Mungkin saat ini sudah turun,” katanya.

Terkait persyaratan terbaru ini, aktivitas penerbangan di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan belum terdampak. Jumlah pergerakan penumpang masih berjalan normal di bandara berkapasitas 5–15 juta penumpang tersebut. Walau Bali dan Jakarta sudah menerapkan aturan rapid test antigen-swab.

General Manager Bandara SAMS Sepinggan Barata Singgih Riwahono mengatakan, pihaknya masih melihat kondisi dan menunggu kabar lebih detail terkait kebijakan rapid test antigen-swab.

“Kalau ada penerapan antigen atau PCR di beberapa daerah sekaligus, pasti tentu akan sedikit berdampak kepada penumpang,” ujarnya. Meski saat ini untuk masuk ke Balikpapan masih berlaku syarat rapid test antibodi. Menurut dia, perlu waktu untuk menunggu keputusan dan arahan dari pusat. Dia menyebutkan, saat ini kebijakan mewajibkan rapid test antigen-swab menyasar rute gemuk selama momen arus penumpang Natal dan tahun baru masih dari dan menuju Jakarta. “Karena frekuensi penerbangan paling banyak dari sana (Jawa dan Bali),” ucapnya.

Penumpang yang membutuhkan fasilitas pemeriksaan rapid test antigen tidak perlu khawatir kesulitan. Sebab, banyak fasilitas kesehatan di Kota Minyak yang memberikan pelayanan tersebut. Termasuk Angkasa Pura I sebagai pengelola bandara telah menyediakan fasilitas rapid test. Pihaknya menggandeng RS Pertamina Balikpapan (RSPB). Layanan ini berlokasi di Lantai 2 Mezzanine Floor Bandara SAMS Sepinggan. Operasional berjalan setiap hari, pukul 08.00–16.00 Wita.

Ada dua pemeriksaan yang tersedia. Yakni rapid test antibodi dan rapid test antigen-swab. Bagi pemeriksaan rapid test antibodi, hasil dapat diambil sekitar 15 menit setelah pemeriksaan atau pengambilan sampel. Biaya rapid test antibodi dikenakan sebesar Rp 150 ribu. Sementara hasil rapid test antigen-swab, hasil dapat diambil sekitar 30 menit. Tarif rapid test antigen-swab sebesar Rp 250 ribu. Barata mengungkapkan, kondisi saat ini cukup unik. Sebab, menjelang momen libur akhir tahun, beberapa hari terakhir justru terjadi peningkatan jumlah penumpang di Bandara SAMS Sepinggan.

Padahal kondisi di sejumlah daerah juga dibarengi dengan naiknya jumlah kasus terkonfirmasi positif. “Kondisi ini agak unik karena animo perjalanan dari udara cukup tinggi. Beberapa hari lalu tembus hingga 10.500 per hari, baik datang dan pergi,” tuturnya.

Jika melihat rata-rata penumpang sudah mencapai 8.500 orang per hari, angka ini sudah naik dari tiga bulan lalu. Ketika itu hanya berkisar 6 ribu orang per hari.

“Walau meningkat jumlah penumpang, semoga tetap dibarengi dengan ketatnya penerapan protokol kesehatan. Selalu pastikan penerapan 3M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak) guna mencegah virus corona (Covid-19). Ini menjadi kunci dalam menekan pertambahan kasus terinfeksi corona,” ucapnya.

Sejauh ini, pihaknya memprediksi jumlah penumpang dengan protokol kesehatan yang sudah berjalan sebelumnya. Ada penambahan penumpang selama momen Natal dan tahun baru. “Tapi peningkatan ini masih di bawah tahun lalu, minus 47 persen,” sebutnya. (red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti