SAMARINDA – Pada bulan suci Ramadan 1444H tahun 2023 ini, ada sedikit perbedaan, terutama mengenai gerai pelayanan zakat fitrah dan penukaran uang lebaran yang biasanya sering ditemukan di sejumlah trotoar di Kota Samarinda.
Mengenai hal tersebut, Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengeluarkan surat edaran terkait gerai penukaran uang dan zakat fitrah di atas trotoar.
“Pemkot Samarinda telah mengeluarkan edaran untuk melarang pihak-pihak melakukan penukaran uang secara ilegal, apalagi menggunakan tempat publik seperti trotoar,” ucap Rusmadi Wongso saat dikonfirmasi oleh awak media di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltim, pada Senin (27/3/2023).
Surat yang dimaksud oleh Rusmadi adalah Surat Edaran dari Walikota Samarinda Nomor 300//0711/011.04 tentang Larangan Pemasangan Gerai Zakat dan Penukaran Uang Lebaran. Isi surat tersebut adalah sebagai berikut:
Gerai Zakat tidak diizinkan lagi dibuka di atas trotoar/daerah milik jalan (DMJ);
Kegiatan tukar menukar uang (uang lebaran) tidak diizinkan lagi beraktivitas. Untuk kegiatan tukar menukar uang (uang lebaran), hanya diizinkan pada tempat penukaran resmi (perbankan/POS);
Pengawasan dan pengendalian terhadap gerai zakat dan penukaran uang dilakukan bersama-sama oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Aparat Kepolisian Resort Kota Samarinda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Kecamatan, dan Kelurahan Kota Samarinda.
Dengan adanya surat edaran tersebut, Rusmadi mengimbau kepada masyarakat agar nantinya dapat melakukan zakat fitrah langsung ke pihak BAZNAS atau masjid terdekat. Sementara itu, untuk penukaran uang, masyarakat diimbau untuk langsung menukarkan ke Bank Indonesia atau sejumlah tempat yang telah disediakan oleh Bank Indonesia.
“Saya mengimbau masyarakat untuk menukarkan uang pada tempat-tempat yang ditentukan Bank Indonesia. Harapan ini agar masyarakat mendapatkan rupiah yang benar dan menghindari uang-uang ilegal,” pungkasnya. (vic)