spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diupahi Rp 50 Ribu Pelajar SMA Selundupkan Sabu ke Lapas

TENGGARONG – Polres Kutai Kartanegara terus mengembangkan kasus penyelundupan sabu-sabu ke Lapas Tenggarong yang diduga dilakukan seorang pelajar SMA berumur 17 tahun. Dari hasil penyidikan, diketahui tersangka diupahi Rp 50 ribu untuk sekali mengirimkan sabu ke dalam Lapas IIA Tenggarong.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting mengatakan, saat kejadian Minggu (20/12/2020) sekitar pukul 14.00 Wita, tersangka datang ke Lapas bersama seorang temannya yang hingga kini masih dalam pengejaran. Tersangka yang akhirnya berhasil ditangkap 2 petugas Lapas lantas kemudian masuk areal penjara.

Sementara temannya menunggu di luar, tapi begitu tersangka ditangkap temannya itu sudah tak ada lagi di tempat. “Tapi setelah penangkapan, kemudian dicek petugas, teman pelaku sudah tidak ada di tempat,” ujar Kapolres, Senin (21/12/2020).

Dari hasil penyidikan diketahui, ini bukan kali pertama pelaku menyelundupkan sabu-sabu ke dalam penjara. Kepada petugas yang memeriksanya, tersangka mengaku sempat dua kali berhasil mengelabui petugas dengan cara memasukan poket sabu ke dalam baso.

Agar tak mudah diketahui, lanjut Kasat Reskoba Polres Kukar, Ipda Encek Indrayani, tersangka membelah bakso kemudian memasukan 4 poket sabu ke dalamnya, lantas dijahit kembali. Selain mengejar rekan tersangka yang sempat menunggu di luar Lapas, dikatakan Encek, pihaknya sudah mengantongi nama pemesan sabu yang kini tengah menjalani hukuman di Lapas.

Diketahui pula, pemilik sabu berinisial IQ. Dari hasil tes urine, terungkap pelaku positif menggunakan sabu-sabu. (red2)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti