SAMARINDA – Setelah 13 tahun menginisiasi program penurunan emisi gas rumah kaca, Provinsi Kalimantan Timur akhirnya memetik hasil manis.
Pada Rapat Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024-2026, Jumat, 24 Maret 2023 lalu, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menginformasikan bahwa pihaknya telah menerima dana transfer terkait FCPF perdagangan karbon.
Dana tersebut berasal dari kontrak dengan Bank Dunia dalam program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF), dan baru terealisasi pada tahun 2022 meskipun inisiasi telah dimulai sejak 13 tahun lalu dengan kontrak per 2019.
Sekda menjelaskan bahwa dana transfer senilai Rp69,15 miliar sebagai pembayaran dimuka (fund payment) pembagian tahap awal senilai 20,9 juta USD dari total 110 juta USD.
Sekda Sri juga menjelaskan bahwa Kaltim baru pertama kali di Indonesia dan di level Asia Pasifik yang mendapatkan insentif emisi karbon sebagai kompensasi dari pengurangan emisi karbon.
Hal ini merupakan buah dari komitmen Pemerintah Provinsi Kaltim dalam penurunan emisi gas rumah kaca dan akan menjadi program yang berkelanjutan. Selanjutnya, dana insentif akan digunakan sesuai rencana kegiatan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam rincian kebutuhan yang disusun untuk keberlanjutan kegiatan program FCPF di daerah yang disepakati, terutama untuk kegiatan konservasi.
Alokasi anggaran yang bersumber dari kompensasi perdagangan emisi karbon tahap awal ini diestimasi akan digunakan untuk kegiatan pada tahun 2023. “Mekanismenya sama, yaitu untuk belanja kegiatan di tahun 2023,” ujarnya.
Dia berharap agar pada tahun ini juga dapat dikucurkan dana berikutnya, jika kegiatan sudah dapat dieksekusi dan terdapat evaluasi serta pendampingan yang memadai. “Sehingga tidak menutup kemungkinan untuk menerima pembayaran berikutnya pada tahun ini juga,” harapnya. (adv/diskominfokaltim)