spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Paser Sudah Alokasikan Anggaran Pilkada 2024, Tapi Belum Sesuai Edaran Mendagri

PASER– Alokasi anggaran yang disediakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dalam mendukung Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, melalui APBD Kabupaten Paser 2023 belum memenuhi kebutuhan yang telah diedarkan oleh Pemerintah Pusat.

Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI telah mengeluarkan edaran Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Dari edaran itu, skema pendanaan mewajibkan setiap daerah mengalokasi dana sebesar 40 persen di APBD 2023 dan alokasi 60 persen di APBD 2024 dari besaran dana, untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.

Adapun aturan itu juga telah disepakati oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota dalam rapat pembahasan dengan KPU dan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota, diruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (24/3/2023).

Namun untuk Kabupaten Paser, alokasi itu belum sesuai meski sudah disediakan. Dengan begitu, Katsul menyebut kekuranagan kebutuhan yang belum mencapai 40 persen akan disedaiakan saat anggaran perubahan 2023 nanti.

“Setelah ini akan kita tindak lanjuti dengan OPD terkait seperti Bappeda Litbang, BKAD dan Kesbangpol bersama KPU dan Bawaslu untuk membahas alokasi anggaran tersebut karena pada bulan Mei nanti harus sudah terverifikasi,” kata Katsul Wijaya.

Adapun beberapa kesepakatan lainnya terkait Pilkada 2024, yakni dilakukan perancanaan, penganggaran, pelaksanaan pengawasan dan pelaporan pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Termasuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan pencairan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan surat edaran. Adapun waktu pelaksanaan verifikasi belanja oleh KPU Kaltim dan Bawaslu. KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota bersama Inspektorat, sepakat paling lambat minggu pertama Mei 2023.

Pengawasan atas penggunaan dana hibah kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, dilakukan APIP sesuai dengan kewenangannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. (bs)

16.4k Pengikut
Mengikuti