spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Baharuddin Demmu: Jangan Sampai Pembahasan RTRW Diambil Alih Pemprov

SAMARINDA – Setelah persetujuan antara DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim terkait Ranperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2042, urung terjadi. Panitia Khusus (Pansus), tak ingin pembahasannya diambil alih oleh Pemprov Kaltim.

Diketahui pada Rapat Paripurna ke-10, DPRD Kaltim menunda persetujuan RTRW Kaltim karena Gubernur Kaltim Isran Noor tak hadir dalam paripurna.

Menurut Ketua Pansus RTRW Kaltim Baharuddin Demmu, memang seusai aturan bahwa persetujuan RTRW harus dihadiri kepala daerah. Meskipun ia meyakini, baik Gubernur atau Wakilnya sedang menjalankan tugas pemerintahan lainnya.

“Cuma kemungkinan besar mereka ‘kan punya agenda. Maksud saya agenda seperti ini (persetujuan RTRW) terkomunikasi saja,” ucapnya.

Ia pun menjelaskan, bahwa Pansus telah bekerja selama enam bulan membahas rancangan RTRW Kaltim. Sehingga ia berharap, pada agenda Rapat Paripurna berikutnya tidak ada penundaan persetujuan antara eksekutif dan legislatif.

“Jangan sampai DPRD nanti dianggap tidak serius dalam menyelesaikan ini, karena PP 21 Tahun 2021 Penyelenggaraan Penataan Ruang menyebutkan ada batas waktunya. Kalau lewat maka ini boleh diambilalih pemerintah provinsi. Jangan sampai itu terjadi,” jelasnya.

“Kami sudah bekerja dan tinggal kita bacakan, cuma batal karena ketidakhadiran Gubernur. Kalau tidak salah hitung, di bulan April 2023 masa waktu akan habis untuk Ranperda RTRW Kaltim sebelum diambilalih pembahasannya oleh Pemprov Kaltim,” sambungnya.

Politisi PAN ini menambahkan, arah kebijakan dan kualitas pembangunan Kaltim bergantung pada RTRW yang telah dibahas. Sehingga, Ia berharap Gubernur Kaltim dapat hadir untuk memberikan persetujuan, pada Rapat Paripurna yang rencananya akan digelar 28 Maret 2023 mendatang.

“Itu yang kami harapkan Gubernur atau Wakil Gubernur hadir dalam paripurna berikutnya. Karena teman-teman pansus juga telah bekerja dan kita takutkan jika melewati batas waktu akan diambilalih pemerintah. Tidak ada juga dasarnya untuk diambilalih karena pansus sudah bekerja sesuai alurnya untuk penyelesaiannya, terkecuali ada hal yang pansus tidak setuju,” pungkasnya.(eky)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti