spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jelang Ramadan, Dinas Ketahanan Pangan PPU Gelar Pengujian Komoditas Sayuran

PPU – Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan  program pengawasan keamanan pangan, dengan melakukan pengujian Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) disejumlah pasar tradisional. Hal ini dilakukan untuk menjamin keamanan pangan menjelang dan bulan puasa Ramadhan 1444 Hijriah nanti.

Pengujian ini dilakukan di wilayah Kabupaten PPU, Senin, (20/3) siang. Terhadap beberapa komoditi tanaman sayuran potensial yang banyak dikonsumsi masyarakat khususnya

“Kegiatan pengawasan ini kami laksanakan untuk menjamin keamanan PSAT  yang beredar di pasar tradisional khususnya menjelang bulan suci Ramadhan ini,” kata Kepala Bidang (Kabid) Konsumsi dan Keamanan Pangan (KKP), Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten PPU, Gunawan, Senin (20/3/2023).

Dijelaskan bahwa komoditas pangan segar asal tumbuhan yang di uji antara lain adalah  kacang panjang, cabe rawit, cabe keriting, papaya, pare, semangka, sawi, dan timun  yang di ambil dari pasar tradisional maupun dari sejumlah petani produsen komoditas tersebut. Hal ini juga untuk memastikan bahwa pasokan pangan yang beredar di pasar bebas residu pestisida, logam berat serta mikrobia atau dengan kata lain Batas Minimum Residu (BMR).

“Alhamdulillah hasil pengujian semua komoditas PSAT yang di laksanakan hasilnya menunjukan aman untuk di konsumsi,” ucap Gunawan.

Dalam memastikan hal tersebut, pihaknya bekerjasama dengan Laboratorium PT Mutu Agung Lestari di Depok Jawa Barat. Yang mana sampel dan pengujian langsung melibatkan pedagang maupun petani di lokasi pengujian.

Kegiatan Ini merupakan bagian komitmen Dinas Ketahanan Pangan PPU dalam pembinaan kelembagaan produsen pangan yang aman untuk di konsumsi seluruh lapisan masyarakat. Serta sebagai upaya mempersiapkan sumber pangan yang berkualitas, aman di konsumsi bagi seluruh pekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN)

“Selain itu program pengawasan keamanan pangan ini sesuai dengan amanat  Peraturan menteri perdagangan, nomor 57 tahun 2017 tetang eceran harga tertinggi serta standar mutu beras dan peraturan menteri pertanian nomor  53 tahun 2018 tentang produk segar asal tumbuhan, dalam rangka untuk meningkatkan daya saing petani selaku produsen pangan di Kabupaten PPU,” terang Gunawan.

Lebih lanjut, ke depan lewat dengan adanya pengujian ini menjadikan petani selaku produsen komoditas pangan bisa menghasilkan komoditi pangan yang aman untuk di konsumsi. Selalu memperhatikan pengelolaan hama terpadu, serta bisa menjadikan setiap komoditas mendapatkan label sertifikasi logo prima 3 oleh Otoritas Kompetensi Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Kaltim.

“Sampai saat ini baru ada 1 komoditas pangan segar asal tumbuhan dan 1 pelaku utama (petani) yang telah mendapatkan sertifikasi logo prima 3 di Kabupaten PPU. Sehingga masih banyak potensi komoditas pangan bisa di fasilitasi untuk mendapatkan ini, tergantung komitmen dari petaninya,” pungkasnya. (ADV/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti