spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Capaian Pajak 2022 Lampaui Target, Pemkab PPU Beri Dooprize Taat Pajak

PPU – Capaian pajak Penajam Paser Utara (PPU) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU sepanjang 2022 melebihi target. Bupati PPU Hamdam Pongrewa mengapresiasi pencapaian ini dan mendorong adanya peningkatan di 2023 ini.

Bapenda PPU menggelar acara Gemilang Pajak Daerah 2023, ‘Sinergitas Menuju Serambi Ibu kota Nusantara’ bertempat di Gedung Graha Pemuda, Kilometer 9 Nipah-Nipah Senin (20/3/2023). Plt Kepala Bapenda PPU, Aswar Bakri mengatakan melalui kegiatan  ini kata dia diharapkan agar para wajib pajak menjadi semakin taat dan patuh pada pajak.

“Serta dapat dijadikan contoh panutan di lingkungan masyarakat, dalam hal ketaatan membayar pajak. Utamanya pajak bumi dan bangunan, yang sejak tahun 2014 telah diserahkan pengelolaannya dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Hamdam turut menyerahakan menyerahkan puluhan doorprize OPD wajib pajak pembayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tercepat 2022. Serta kepada wajib pajak terbaik untuk kategori pajak lainnya.

“Realisasi pajak daerah tahun 2022 melebihi target berkat kerjasama oleh para wajib pajak. Terimakasih untuk kerja yang baik ini,” ungkapnya.

Ia menyebutkan selain PBB-P2, masih banyak potensi pajak yang menjadi kewenangan daerah bisa digenjot. Hal in merupakan potensi pendapatan daerah lebih pula.

“Seperti pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan atau lebih dikenal galian c, pajak penggunaan air tanah, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak-pajak daerah lainnya. Pajak-pajak daerah tersebut adalah salah satu sumber PAD yang digunakan untuk membangun daerah Serambi Nusantara ini,” jelasnya.

Hamdam berharap kegiatan gemilang pajak daerah 2023 ini dapat dilaksanakan setiap tahunnya. Bukan hanya sekedar kegiatan seremonial, namun kegiatan yang meningkatkan kesadaran serta semangat seluruh lapisan masyarakat sebagai wajib pajak.

“Baik perorangan maupun badan untuk menyampaikan SPT tahunan dan melaporkan penghasilannya serta melaksanakan pembayaran pajak,” sebut Hamdam.

Mulai dari pajak penghasilan maupun pajak bumi dan bangunan dengan tepat waktu dan tepat jumlah, sesuai dengan perundang-undangan. “Kepada para wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya, saya mengucapkan terima kasih serta memberikan apresiasi yang tinggi atas kepatuhan saudara-saudara sebagai wajib pajak dalam hal melaksanakan kewajibannya selama ini kepada pemerintah daerah,” tutupnya. (ADV/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti