JAKARTA – Bawaslu menyatakan KPU telah terbukti melakukan pelanggaran administratif dalam proses verifikasi Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Prima telah melaporkan KPU karena pelanggaran administrasi tersebut dan telah terdaftar dengan nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.
Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengumumkan bahwa terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Senin (20/3).
Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol.
“Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima,” ujar Bagja.
Kemudian, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.
“Lima, memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini,” ungkap Bagja.
Sebelumnya, Partai Prima menilai KPU melakukan pelanggaran hukum. Mereka merasa dirugikan dalam proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Prima menilai lembaga pemungut suara itu melanggar Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Venfikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu.
“Berdasarkan itu, pelapor menganggap terlapor melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Kuasa Hukum Partai Prima Mangapul Silalahi seperti disiarkan situs Bawaslu, Selasa (14/3).
Partai Prima tak terima karena tidak diloloskan menjadi peserta Pemilu 2024. Oleh sebab itu, mereka itu menempuh jalur hukum untuk menggugat KPU.
Salah satunya dengan menggugat ke PN Jakpus yang akhirnya memutus KPU melanggar hukum dalam verifikasi faktual partai politik.
Amar putusan PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024. atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam verifikasi faktual peserta pemilu. PN Jakpus juga memerintahkan KPU mengulang tahapan pemilu. Namun, KPU telah mengajukan banding atas putusan itu dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS. (mk)