spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Minta Sumbangan untuk Beli Sabu, 2 Pria Diringkus Polisi

PASER – Dua pria berinisial IH (40) dan HA (31) di Kabupaten Paser, ditangkap petugas Polsek Kuaro wilayah hukum Polres Paser karena meminta sumbangan dengan mencatut Pesantren Datuk Ismail.

Pesantren Datuk Ismail sendiri merupakan lembaga pendidikan agama Islam di Desa Lolo, Kecamatan Kuaro. Usut punya usut, uang hasil meminta sumbangan tersebut ternyata dipakai pelaku membeli narkoba jenis sabu.

“Para pelaku ini tertangkap setelah mengaku dari pihak Pesantren Datuk Ismail dan meminta sumbangan. Saat digeledah kami temukan sabu di dompetnya. Mereka akui beli sabu pakai uang sumbangan itu” ujar Kapolsek Kuaro AKP Andi Bagus Wicaksono, Sabtu (18/3/2023).

Awalnya kedua pelaku diamankan oleh pengurus Pesantren Datuk Ismail, pada Kamis (16/3/2023). Uniknya, keduanya tidak mengetahui, saat melangsungkan aksi meminta itu, kerumah salah satu pengurus pesantren.

“Iya pelaku ini datang ke rumah salah satu warga, mereka tidak tahu kalau pemilik rumah adalah pengurus pesantren yang mereka catut namanya. Akhirnya langsung diamankan,” kata Andi.

Andi Bagus menjelaskan, saat diinterogasi, para pelaku mengakui membeli sabu dari uang hasil meminta sumbangan dari rumah ke rumah. Bahkan kedua pelaku juga mengaku sudah 5 bulan terakhir menjalankan aksinya itu.

“Jadi pelaku mengaku jika mereka sudah meminta-minta uang sumbangan itu sudah 5 bulan terakhir, dan mereka juga akui dipakai beli sabu,” terangnya.

Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap kasus penipuan dalam bentuk minta sumbangan yang dilakukan para pelaku. Sebab polisi menduga aktivitas penipuan berkedok sumbangan ini saling berkaitan dengan daerah lain.

“Masih kami dalami sabunya ini didapat dari mana. Untuk kasus meminta sumbangannya juga sedang dalam pengembangan, sebab dari penelusuran kami ini ada kelompoknya di daerah lain,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan digiring ke Mapolres Paser. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk minta sumbangannya sementara masih proses lidik lebih lanjut, saat ini yang kita sidik adalah narkobanya dulu,” pungkasnya. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti