SANGATTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Mendagari Nomor 131.64/3920/SJ tanggal 7 Juli 2020, yang berisi penunjukkan Kasmidi Bulang sebagai Plt Bupati Kutim. Ini menyusul telah ditetapkannya Bupati Kutim Ismunandar sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 3 Juli 2020 .
Sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah, ketika Bupati berhalangan dalam melaksanakan tugas keseharian, maka wakil kepala daerah harus melaksanakan tugas wewenang sebagai kepala daerah.
“Dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kutai Timur, agar Wakil Bupati Kutai Timur melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Tugas Bupati Kutai Timur dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Mendagri.
Surat keputusan Mendagri ini, langsung ditindaklanjuti Gubernur Kaltim H Isran Noor dengan menerbitkan surat bernomor 131.64/4041/B.PPOD.III tentang penugasan Wabup Kutim selaku Plt Bupati Kutim.
Surat ini dikirim kepada Ketua DPRD Kutim serta Wabup Kasmidi Bulang yang penyerahannya dilakukan Kabag Aparatur Pemerintah dan Otonomi Daerah Biro PPOD Setda Provinsi Kaltim Dra Endang S di ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, Kamis (9/7/2020) lalu, sekitar pukul 14.30 Wita.
Dalam keterangannya, Endang yang hadir mewakili Gubernur Isran Noor menyampaikan pesan Gubernur agar Kamtibmas Kutim tetap terjaga dan memberikan rasa aman kepada semua pihak terlebih kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
“Masalah yang terjadi di Kutim, harus disikapi dengan bijak dan lebih mengedepankan pelaksanaan roda pemerintahan serta kesejahteraan rakyat yang bermuara pada terpenuhinya hajat orang banyak terlebih di saat pandemi virus corona,” kata Endang dalam acara yang dihadiri sejumlah pimpinan OPD Pemkab Kutim. (hms/red)
Artikel ini sudah tayang di kaltimprov.go.id dengan judul: Kasmidi Bulang Plt Bupati Kutim