spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Teken MoU dengan Kejaksaan, Ketua DPRD Berau Tegaskan Jangan Main-Main Soal Perjalanan Dinas


TANJUNG REDEB – DPRD Berau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau melakukan kerjasama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman, Senin (13/3/2023).

Ketua DPRD Berau, Madri Pani menerangkan, kegiatan tersebut merupakan sebuah komitmen dalam melaksanakanan pendampingan dan membangun hubungan sinergitas antar lembaga.

“Terutama dalam hal bantuan hukum, pertimbangan hukum dan bidang hukum perdata dan tata usaha negara,” terangnya.

Dijelaskan Madri, kerjasama tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara sebagai bentuk antisipasi atau upaya preventif munculnya permasalahan hukum yang akan dihadapi oleh lembaga DPRD Berau.

Lalu, dikatakannya ada penekanan terkait perjalanan dinas anggota DPRD Berau yang harus sesuai dengan ketentuan dan sesuai dengan Badan Musyawarah serta keadaan dan situasi yang ada. “Artinya jangan pernah main-main dengan perjalanan dinas,” tegasnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa berkaca dari sebelumnya pada situasi Covid-19 tahun lalu, bisa dikatakan untuk seluruh Indonesia banyak yang melakukan pembinaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Bukan berarti ada temuan terkait kasus,” ujarnya.

Dirinya juga telah menekankan kepada seluruh anggota DPRD Berau yang ada bahwa perjalanan dinas sendiri jangan sampai dilakukan hingga empat hari dan batas maksimal hanya tiga hari.

“Alhamdulillah sudah dilakukan para anggota DPRD hingga saat ini,” ungkapnya.

Politikus Nasional Demokrat (NasDem) itu optimistis bahwa anggota DPRD Berau tidak ada yang melakukan penyimpangan fiktif. Jika ada kesalahan dalam hal administrasi, dari BPK telah memberi kesempagan kemudahan administrasi selama 60 hari.

“Jika ada kesalahan pada anggota DPRD, saya perintahkan untuk selesaikan secepatnya, jangan sampai merugikan negara,” tutupnya. (dez/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti