TENGGARONG – Sebanyak 10 kecamatan di Kutai Kartanegara (Kukar), akan ditetapkan sebagai lokus pengawasan Over Dimension Over Loading (ODOL) oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar. Sebagai tindak lanjut, untuk melakukan pengawasan lalu lintas (lalin) di jalan-jalan yang berstatus jalan kabupaten.
“Pengawasan ODOL fokus kepada jalan-jalan yang mengalami gangguan,” ungkap Kepala Dishub Kukar, Ahmad Junaidi.
Penetapan 10 kecamatan tersebut, tidak lain karena adanya keluhan dari masyarakat terkait kendaraan-kendaraan yang lalu lalang. Dimana kendaraan tersebut melebihi batas wajar kendaraan yang seharusnya. Yakni kendaraan aktivitas industri yang akibatkan jalan rusak.
Namun untuk angkutan barang, memang ada kebijakan khusus. Karena ada surat dari Kemendag untuk memperioritaskan angkutan sembako. “Ini menjadi salah satu program kami untuk pengawasan jalan kabupaten,” lanjut Junaidi.
Terkait disinggung rencana pembangunan Pos Petugas ODOL, dikatakan belum ada pembahasan. Lantaran berbicara anggaran untuk petugas yang belum terkover, karena memang memerlukan anggaran operasional. Sehingga lebih kepada kegiatan yang sifatnya mobile.
“Otomatis akan ada operasional, dan kondisinya sekarang belum ada,” tutup Junaidi. (ADV/afi)