BONTANG – Pemerintah Pusat mewujudkan pelayanan publik, dalam ranah penanganan pengaduan yang terintegrasi dengan menciptakan aplikasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
Disampaikan Iskandar, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Infomasi (Diskominfo) Bontang saat ditemui di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Ia mengatakan aplikasi tersebut merupakan tempat pengaduan masyarakat secara nasional. “Contoh keluhan seperti kerusakan sarana dan prasarana di Kota Bontang bisa, apapun bisa dilaporkan,” ungkapnya.
Laporan tersebut sudah dijamin keakuratannya, karena pelapor diwajibkan memberikan identitas diri serta memberitahu di wilayah mana laporan itu diberikan. “Jadi laporan ini harus dipertanggung jawabkan, aduan tidak untuk dipermainkan,” jelasnya.
SP4N- LAPOR sudah dibuat sejak 2020 awal. Hal ini diharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan-RB) menjadi salah satu bentuk masyarakat serta pemerintah pusat, dalam melihat transparansi serta kinerja suatu wilayah.
Cara kerjanya, laporan masuk akan langsung ke pusat. Dari pusat akan melihat kota/kabupaten mana yang memberikan laporan tersebut. lalu akan diteruskan ke diskominfo daerah untuk diberikan kepada OPD terkait. “Misal ada laporan jalan yang tidak kunjung baik. Nanti pusat kasih ke kominfo daerah, lalu dilanjutkan ke OPD terkait yaitu PUPR,” paparnya.
Diskominfo daerah paling lambat dalam 7 hari kerja, harus merespon keluhan tersebut. Jika tidak, daerah tersebut akan mendapat penilaian buruk.
Aplikasi SP4N LAPOR dapat diunggah melalui android maupun ios, Iskandar berharap aplikasi tersebut dapat dimaksimalkan oleh masyarakat. (adv/sya)