spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pansus IP Minta Aparat Penegak Hukum Segera Melakukan Penindakan Kepada PT Tata Kirana Megajaya

SEPAKU – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, M. Udin, meminta aparat penegak hukum untuk menindak sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT. Tata Kirana Megajaya.

Ia menerangkan, selain melakukan aktifitas penambangan ilegal di Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), PT Tata Kirana Megajaya melakukan mobilisasi muatan batu bara tidak melalui jalan khusus, melainkan melintasi jalan umum.

Sehingga ia meminta tindak tegas dari aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polda Kaltim untuk melakukan perusahaan yang masuk dalam 21 IUP palsu tersebut:

“Ini menjadi catatan kami dalam membuat rekomendasi terkait kerja Pansus IP ke paripurna DPRD Kaltim mendatang. Kami meminta pihak Polda Kaltim untuk menindak aktivitas operasi perusahaan tambang di Sepaku tersebut,” tegas Politis Golkar tersebut.

Sementara Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Kalimantan akan melakukan tindak lanjut. Sebagai informasi, awal tahun 2023 ini Kepala Desa Suko Mulyo telah bersurat Kemenko Polhukam RI terkair aktifitas tambang ilegal di desanya.

BACA JUGA :  Pj Bupati PPU Dorong Penetapan Skala Prioritas Pembangunan di Tahun 2024

Kemudian melalui Surat Kemko Polhukam RI bernomor B-3/KM 00.01/2023, yang ditandatangani langsung oleh Deputi Bidkoor Kamtibmas, Asdep 2/V Kamtibmas Asep Jenal Ahmadi, meminta Balai Gakkum LHK Kalimantan untuk ditangani karena bersifat segera perihal menindak lanjuti pengaduan masyarakat.

“Akan saya cek, Kebetulan saya sedang rapat sama yang tanda tangan surat tersebut,” ucap Kepala Balai Gakkum LHK wilayah Kalimantan, David Muhammad.(eky)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti