spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jelang Libur Nataru, Pemerintah Minta Pemda Tindak Tegas Kerumunan

JAKARTA– Menjelang libur natal dan tahun baru (Nataru) 2020, pemerintah daerah dan Satgas penanganan Covid-19 di daerah, diminta untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Sanksi tegas menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Jumat (18/12/2020), tak hanya diterapkan pada masyarakat yang berkerumun tapi juga pada panitia penyelenggara acara.
“Beri sanksi juga kepada pihak yang menyelenggarakan kerumunan.

Patuhi peraturan mengenai protokol kesehatan, hindari kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan untuk melindungi diri sendiri dan orang terdekat dari penularan Covid-19,” kata Wiku dikutip dari laman covid.go.id.

Mengacu hasil pemantauan Satgas dan relawan Covid-19 di daerah selama seminggu terakhir, lanjut Wiku, tingkat kepatuhan masyarakat memakai masker di 6,5 juta titik pantau mencapai 17,5 juta orang.

Diketahui pula, lokasi dengan tingkat ketidakpatuhan tertinggi tidak memakai masker adalah tempat kerumunan.
Lokasinya mulai dari restoran 29,4%, rumah 20,4%, tempat olahraga umum 19%, jalan umum 15,6%, dan tempat lain 13,4%.
Secara umum menurut Wiku, terjadi perkembangan positif dari daerah yang sebelumnya dinilai tak menerapkan protokol kesehatan, kini mulai menerapkannya sesuai aturan.

Wiku kembali meminta semua pihak untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 dengan cara, menjalakan 3M protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, mengatur jarak) dengan benar. (red2)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti