BONTANG – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bontang dikabarkan, telah mengamankan seorang pria berumur 21 tahun karena diduga merupakan pelaku penganiayaan di Bontang Lestari.
Pelaku berinisial AL tersebut ditangkap Rabu (16/12/2020). Hanya saja, terkait modus kejahatan, Kasatreskrim AKP Makhfud Hidayat belum bersedia mengungkapkannya, dengan alasan baru besok dipaparkan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Sirigoringo. “Keterangan resminya besok (Kamis) oleh Kapolres,” kata Makhfud saat dihubungi Rabu (16/12/2020). Informasi yang didapat mediakaltim menyebutkan, penganiayaan terhadap korban Y dilatarbelakangi pencurian ponsel milik korban.
Niat jahat AL muncul setelah dia tahu bahwa korban berumur 36 tahun itu, sedang menawarkan ponselnya lewat medsos. Setelah berkenalan dan AL mengatakan keinginannya, mereka lantas membuat janji bertemu di sebuah pondok yang ada di areal TPA Bontang Lestari pada Senin (14/12/2020).
Untuk meyakinkan korban, AL berpura-pura ingin memeriksa kondisi ponsel yang ditawarkan Y. Bukannya diperiksa, alat komunikasi tersebut justru hendak dirampas tapi korban melawan. Di saat inilah secara tak sengaja badik yang dibawa AL terjatuh. Dia kemudian meraih balok yang kebetulan ada di dekatnya lantas dipukulkan ke arah kepala Y. (bms/red2)