BONTANG – Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara tingkat kota pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang baru saja dirampungkan KPU Bontang, Rabu (16/12/2020) menjelang sore. Diselenggarakan di Ballroom Hotel Bintang Sintuk, pleno kali ini turut dihadiri Anggota Bawaslu, PPK di setiap kecamatan, Panwaslu Kecamatan dan saksi dari setiap pasangan calon (paslon) sebagai peserta.
Dalam pleno tingkat ini, diketahui hasil rekapitulasi suara sama dengan saat pleno saat di tingkat kecamatan beberapa waktu lalu. Diketahui, pasangan Basri-Najirah unggul dengan perolehan 45.164 suara. Sementara pasangan Neni-Joni memperoleh 40.792 suara, selisih 4.372 suara. Basri-Najirah menguasai 10 dari 15 kelurahan dan 2 kecamatan di Bontang, sementara sisanya dikuasai Neni-Joni.
Ketua KPU Bontang, Erwin mengatakan, pelaksanaan pleno tingkat kota kali ini secara umum berjalan dengan aman dan lancar. Namun demikian, pihaknya belum bisa langsung menggelar pleno penetapan pemenang Pilkada Bontang atau kepala daerah terpilih karena masih menunggu pengumuman dari Mahkamah Konstitusi (MK).
”Karena kalau ada gugatan sengketa di MK, maka daerah yang melangsungkan pilkada akan berproses dulu. Tapi jika dari pengumuman MK, Kota Bontang tidak ada sengketa, maka dalam waktu maksimal lima hari setelah pengumuman MK akan dilakukan pleno penetapan pasangan kepala daerah terpilih,” tuturnya.
Sementara itu ditambahkan Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah, meskipun dalam rapat pleno sempat terjadi perselisihan data di wilayah Bontang Utara, namun sejatinya sudah terselesaikan dengan baik. Baik itu di tingkat KPPS, PPS, dan juga pleno di tingkat kecamatan, serta telah ditandatangani oleh para saksi. “Tidak ada yang perlu diperdebatkan kembali. Sudah sesuai dengan fakta di lapangan,” terangnya.
Menurut Nasrul, hasil Pilkada ini merupakan gambaran dan hasil dari masyarakat yang memilih dengan hati nuraninya. Dirinya pun turut mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memilih meskipun berada di tengah pandemi Covid-19. (bms)
JADWAL TAHAPAN PENETAPAN CALON TERPILIH (PKPU 5/2020)
NO |
KEGIATAN |
JADWAL |
||
PENETAPAN CALON TERPILIH | ||||
Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan | ||||
a. | Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih | Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU | ||
b. | Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih | Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU | ||
9. | PENYELESAIAN PELANGGARAN DAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN | Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi | ||
Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan mahkamah konstitusi | Paling lama 5 (lima) Hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU |