spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BPSDM Kaltim Latih 60 Perangkat Kampung dan Pengelola BUMK Berau

BERAU – Pelatihan Angkatan I dan II ini berlangsung selama 3 hari, mulai 22 Februari hingga 24 Februari atau 30 JP. Dilakukan secara luring/tatap muka. Berlangsung di Hotel Bumi Segah, Tanjung Redeb, dibuka Kepala BPSDM Kaltim, Nina Dewi.

Berdasarkan laporan Ketua Panitia Penyelenggara, Apriyana, pelatihan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada peserta dalam menyusun APBDes mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban APBDes.

Lebih lanjut, Apriyana menjelaskan, peserta juga dibekali pengetahuan praktis seputar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Di wilayah Kabupaten Berau, dikenal dengan sebutan BUMK (Badan Usaha Milik Kampung).

Jauhar Efendi, Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kaltim, yang juga sebagai salah satu narasumber pelatihan ini menambahkan, selain dirinya yang membawakan materi tentang Tata Kelola BUMDes Menuju Badan Usaha Profesional dan materi tentang Kepemimpinan Kepala Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kolega sesama Widyaiswara, yaitu Badi Zulfa Nihayati juga memberikan materi tentang Dinamika Kelompok.

“Pemateri lain berasal dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Politeknik Sahid Jakarta dan Universitas Parahyangan, Bandung, yang memiliki kompetensi sebagai Fasilitator dan praktisi Dana Desa”, tegas Jauhar, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kaltim.

BACA JUGA :  Korem 091/ASN Gelar Lomba Cerdas Cermat Agama Islam dan Bela Negara,  Perwakilan Bontang Masuk Final

Sementara itu, Kepala BPSDM Kaltim, Nina Dewi, ketika membuka acara, menyampaikan bahwa pelatihan ini dilakukan dalam rangka mendukung Visi Gubernur Kaltim, yaitu “MEMBANGUN KALTIM BERDAULAT“. Terutama misi kelima, yaitu Berdaulat Dalam Mewujudkan Birokrasi Pemerintahan yang Bersih, Profesional dan Berorientasi Pelayanan Publik.

Lebih lanjut, Nina Dewi, mengatakan, mengapa pelatihan ini melibatkan aparat kampung dan unsur BUMK? Tujuannya adalah agar tercipta sinergi antara keduanya, terutama dalam pengelolaan BUMK.

Untuk diketahui, bahwa BUMK adalah lembaga usaha kampung yang bergerak di bidang perekonomian yang dibentuk dan dikelola oleh pemerintah kampung dengan modal seluruhnya atau sebagian milik pemerintah kampung atau yang diperoleh dari kekayaan kampung yang dipisahkan.

Menurut PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, BUMDes adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Untuk itu, sebagai Lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dalam pengembangan SDM di Provinsi Kaltim, BPSDM Kaltim menginisiasi pelaksanaan Pelatihan Dana Desa bagi Aparat Kampung dan Unsur BUMK dengan melibatkan berbagai pihak yang memiliki kompetensi di bidangnya. (mje/mk)

BACA JUGA :  Per Juni 2023, Kasus Perceraian di Kaltim Capai 4.510 Kasu
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti