PASER – Pembekalan bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bakal jadi target Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser agar terhindar dari kasus dugaan tindak pidana korupsi atau hal serupa di Bumi Daya Taka.
Bahkan pembekalan atau pemberian pemahaman dalam penggunaan anggaran khususnya yang bersifat hibah jadi perhatian serius Korps Adhyaksa.
Pasalnya, dalam kurun waktu 2022 hingga awal 2023 ini, sederet kasus menyasar pada dana hibah dari Pemkab Paser.
Kepala Kejari Paser, Rajendra Dhramalinga Wiritanaya menyatakan, munculnya kasus korupsi salah satunya akibat penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran. Sehingga hal seperti itu perlu diberikan pemahaman, termasuk instansi vertikal di Kabupaten Paser.
“Kami akan sosialisasikan, agar bagaimana mereka menggunakan anggaran secara profesional, berintegritas dan bebas dari korupsi,” kata Rajendra, Kamis (23/2/2023).
Rajendra mengaku, masih banyak ditemukan potensi tindak pidana korupsi di setiap kantor lantaran ketidakpahaman peraturan perundang undangan. Salah satunya dalam pengelolaan, pertanggungjawaban hingga bukti pendukung penggunaan anggaran.
“Sehingga bisa meminimalisir timbulnya perkara-perkara serupa,” lanjutnya.
Meski diakui sudah adanya MoU atau nota kesepahaman dalam bentuk dokumen legal yang menjelaskan persetujuan antara Kejari Paser dengan Pemkab Paser.
Namun ia mengaku, hal itu tidak secara menyeluruh dan kesepahaman yang ada hanya bersifat pendampingan.
Pihaknya juga berharap, agar Kejari Paser dalam menjalankan tugas tetap patuh terhadap peraturan yang berlaku serta bersikap netral sehingga dalam menangani perkara tidak tersentuh muatan politis apalagi jelang tahun politik. “Kita berusaha secara profesional pokoknya,” tegasnya.
Diketahui, selama ia menjabat. Sudah ada dua perkara kasus korupsi yang diusut. Yakni korupsi dana hibah Pemkab Paser kepada Politeknik Negeri Samarinda pada 2022 lalu dan baru-baru ini hibah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo. (bs)