BALIKPAPAN – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Alat Peraga Kampanye (Algaka) di Kota Balikpapan mulai marak, Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Laisa Hamisah menyebut untuk pemasangan Algaka ini sebenarnya belum diperbolehkan.
“Tahapan Pemilu terakhir baru pelantikan PPS, untuk pemasangan Algaka belum bisa dong,” ujarnya, Selasa (31/1/2023).
Laisah menghimbau setiap orang, termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara agar menahan diri dengan tidak memposting Algaka.
“Jangan dulu memposting atau menampilkan alat peraga kampanye, kalau gambar orang boleh saja. Karena saat ini masih ngikut alur Pemilu dulu,” jelasnya.
Untuk saat ini pembahasan bersama Kesbangpol masih ditahap alur pemilu 2024 dan untuk Algaka belum ada pembicaraan. ” Intinya belum ada pembahasan Algaka, masih terkait sosialisasi tahapan pemilu,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Kesbangpol Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan.
Menurutnya, terkait atribut partai politik, tidak semua boleh dipublikasikan. Untuk saat ini, hanya lambang partai, nomor partai, ketua partai, sama sekretariat partai yang boleh dipublikasikan.
“Kemarin kita ada rapat dengan KPU dan Bawaslu, terkait ketertiban atribut partai, karena tidak semua dipublikasikan, yang boleh dipublikasikan itu baru lambang partai, nomor partai, ketua partai, sama sekretariat partai. Hanya itu yang boleh ditampilkan, selebihnya tidak boleh karena belum berarti apa-apa,” ujarnya. (ADV/DPRDBalikpapan/Bom)