TAMAN – Taman Siring Kandilo, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot kembali dibuka untuk umum pasca direnovasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Paser.
Dibukanya salah satu destinasi wisata di Kabupaten Paser ini, ditandai dengan peresmian Trotoar dan Taman Siring Kandilo, sekaligus penandatangan prasasti oleh Bupati Paser, Fahmi Fadli, pada Rabu (15/2/2023) malam.
Adapun tujuan pembenahan ini, dijelaskan Fahmi, selain untuk merubah citra ruang publik di Ibu Kota Kabupaten agar lebih baik. Taman Siring Kandilo juga guna mempercantik wajah daerah sebagai tempat warga menikmati keindahan daerah.
“Dengan adanya perubahan ini, saat orang luar berkunjung ke sini. Ada tempat yang didatangi sambil menikmati pemandangan sungai kandilo,” ucap Fahmi Fadli.
Ke depan, kawasan itu nantinya sudah tidak diperkenankan lagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser sudah persiapkan lokasi wisata belanja di seberang Taman Siring Kandilo, tepatnya di Desa Sungai Tuak.
“Pendagang yang ada akan direlokasi ke seberang, jadi lokasi taman harus steril pedagang dan parkiran agar tak terlihat kumuh,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, pada 2023 pihaknya akan melanjutkan pembangunan kawasan Taman Siring Kandilo dengan menambah parkiran. Sehingga, sebelum kawasan parkir dibangun, Pemkab Paser akan mensiasatinya dengan menggunakan bangunan lain sebagai lokasi parkir.
“Nanti kami akan meminta kepada pengurus mesjid Agung Nurul Falah untuk memanfaatkan lahan parkirnya agar bisa menjadi parkir pengunjung Taman Siring Kandilo,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala DPUTR Kabupaten Paser, Hasanuddin menyebut, renovasi ini merupakan tahapan satu dari empat tahap pembangunan. Adapun tahap kedua yakni parkir sementara dua tahap lainnya belum dianggarkan.
“Kali ini pembangunan yang pertama dari 4 tahap pembangunan yang akan dilakukan Pemda terhadap Taman Siring Kandilo,” urainya.
Sekadar diketahui, saat proses renovasinya, pembangunannya dikenakan denda dari Pemkab Paser kepada rekanan. Pasalnya, pengerjaan melampaui waktu kerja yang sudah ditentukan. Diduga keuntungan rekanan berkurang hingga Rp 180 juta dari nilai proyek Rp 6,7 miliar. (bs)