SANGATTA – Polres Kutai Timur (Kutim) serius dalam memberantas aksi ilegal logging. Pada Senin (13/2/2023), Satreskrim Polres Kutim berhasil mengamankan 3 pelaku dugaan tindak pidana ilegal logging beserta barang bukti berupa kayu ulin olahan sebanyak 3 kubik yang diangkut menggunakan mobil pick up dari Kecamatan Batu Ampar yang akan dijual di Sangatta.
Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasatreskrim IPTU I Made Jata Wiranegara didampingi Kanit Tipiter IPDA Rizky Alief mengatakan, ketiga pelaku berinisial H (19), B (14), dan R (14). H dan B berperan sebagai supir sedang R sebagai buruh angkut.
Dijelaskan, mereka terpaksa diamankan karena membawa kayu ulin tanpa izin dan dokumen yang sah. Dengan menggunakan mobil pick up bernopol KT 8207 RT dan DD 8042 FC masing-masing memuat kayu ulin olahan 1,8 kubik.
“Awalnya ada dua unit mobil pick up yang terparkir dan gelagatnya mencurigakan. Begitu diperiksa ternyata membawa kayu jenis ulin,” ungkap Jata dihadapan awak media.
Selanjutnya, barang bukti dan terlapor dibawa ke Polres Kutim untuk diproses lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka sudah diamankan di Polres Kutim dengan ancam kurungan penjara lima tahun atau denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar,” paparnya.
Jata menambahkan bahwa dari tiga tersangka dua di antaranya masih di bawah umur. “Cukup miris juga karena kasus seperti ini sudah melibatkan anak di bawah umur, dan untuk kedua pelaku di bawah umur ini kasusnya akan dilimpahkan pada PPA,” tandasnya. (ref)