SAMARINDA – Niat hati ingin menambah penghasilan, Abdullah alias Dullah (58) warga Samarinda ini justru nekat berutang narkoba kepada temannya untuk dijual kembali. Namun, bukannya mendapatkan penghasilan tambahan, Abdullah malah mendapat masalah dari kelakuannya itu.
Pasalnya, dirinya malah tertangkap oleh polisi saat hendak menjual sabu di Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Sabtu (11/2/2023) lalu.
Awalnya, Tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda menerima laporan dari warga jika di kawasan tersebut kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba. Dari laporan itu polisi kemudian melakukan observasi dan penyelidikan, pada pukul 19.30 wita.
Kala itu, polisi melihat Abdullah tengah berdiri di pinggir jalan sembari menunggu pembeli narkoba yang dibawanya. Polisi kemudian menghampiri pelaku dan langsung melakukan penggeledahan tubuh.
“Kami geledah ditemukan satu poket sabu-sabu, dengan berat 1,02 gram bruto terbalut tisu, ditemukan di atas tanah yang sebelumnya dibuang oleh pelaku,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba, Kompol Ricky Ricardo Sibarani saat dikonfirmasi awak media, Rabu (15/2/2023).
Selain sabu, polisi juga menyita handphone milik Abdullah guna proses penyelidikan lebih lanjut. Kompol Ricky menyebutkan bahwa Abdullah merupakan penjual sabu eceran sejak tiga bulan terakhir. “Dari pengakuan pelaku sudah tiga bulanan berbisnis jual sabu,” ungkapnya.
Lanjutnya, sabu itu didapatkannya dari seseorang berinisial ON seharga Rp 1,3 juta. Didapatkan pelaku dengan cara berutang untuk dijual kembali kepada seseorang berinisial OF seharga Rp 1,5 juta.
“Jadi pelaku mengambil barangnya sistem jejak dan rencana mau diantar ke pemesannya, tetapi sebelum diantar kami amankan lebih dahulu. Dia mengaku faktor ekonomi karena pengangguran, makanya mau jualan sabu,” pungkasnya. (vic)