spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DLH PPU Imbau Perusahaan di IKN Buang Sampah Kategori Aman ke TPA Buluminung

PENAJAM –  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara (PPU) mengimbau seluruh perusahaan untuk menyortir sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir. Utamanya pada perusahaan yang beroperasi dalam pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN).

DLH PPU tahun ini turut menyiapkan lahan pembuangan limbah proyek IKN. Adapun lokasinya ialah di tempat pembuangan akhir (TPA) Buluminung.

“Dari awal kami sudah ada pertemuan dengan Badan Otorita IKN. Mereka bersurat memohon ke Kami. Jadi kita arahkan terkait pengelolan sampah proyek pembangunan IKN,” jelas Kepala DLH PPU, Tita Deritayati Sabtu, (11/2/2023).

TPA Buluminung sendiri memiliki area seluas 18,5 hektare. Ini dinilai masih cukup untuk mengakomodir sampah di PPU secara keseluruhan, ditambah limbah industri kontruksi IKN itu.

“Jadi PPU masih punya tanggung jawab untuk mengakomodir sampah domestik dari aktivitas di wilayah IKN setidaknya sampai 2024,” lanjut dia.

Meski begitu, Tita menegaskan tetap ada aturan ketat terkait jenis sampah yang akan dibuang. Yaitu kategori sampah yang dibuang harus aman.

“Yang mereka buang hanya sampah domestik, residu. Bukan sampah yang limbah kontruksi atau B3,” tegas Tita.

Selain itu, tiap perusahaan juga diminta untuk mengelola sampah yang masih bernilai ekonomis. Dalam pengelolaanya, mereka diminta untuk bekerjasama dengan kelompok bank sampah yang ada di Sepaku.

“Diatur tata cara, pertama mereka harus mengelola sampahnya dulu jadi sampah yang tidak punya nilai yang dibuang ke TPA,” tutup dia. (ADV/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti