PASER – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Paser kembali meringkus 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Para pelaku yang diringkus di antaranya, dua pria berinisial H (23), Y (28), dan satu wanita E (28) yang merupakan ibu rumah tangga.
Kasatreskoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa mengatakan, penangkapan bermula menyusul laporan dari masyarakat pada 6 Februari 2023, bahwa di sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
“Anggota kemudian melakukan penyelidikan pada 7 Februari lalu sekira pukul 15:00 Wita,” kata Yulianto di Tanah Grogot, Jumat (10/2/2023).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, anggota kepolisian kemudian mendapati 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Ketiganya diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Yos Sudarso dan polisi melakukan pemeriksaan badan sekaligus tempat lainnya.
“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, Satreskoba Polres Paser menemukan 1 paket yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Serbuk tersebut disimpan dalam bando kain warna merah muda di dalam kamar, serta barang bukti lainnya. Berat serbuk kristal itu 1,88 gram, anggota juga menemukan 1 buah timbangan digital kecil warna hitam, 1 sendok takar, 1 sedotan, 1 pipet kaca, 1 toples warna putih plastik klip.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Paser juga menyita 3 unit handphone, 1 unit sepeda motor, 1 dompet kecil, dan uang tunai senilai Rp12.905.000. Atas kejadian itu, para terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan kepada 3 terduga pelaku yaitu Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Sub Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (bs)