SAMARINDA – Dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang, Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPRD Kaltim yang mengundang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni.
Hal itu menindaklanjuti adanya kesepakatan pembayaran hasil kerja atas pengurangan emisi di Provinsi Kalimantan Timur yang telah ditanda tangani oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan World Bank.
Sebelumnya dalam surat yang tertuang dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI perihal program pengurangan emisi di Kaltim yakni komitmen RBP untuk penurunan emisi tersebut tercatat sebesar USD 110 juta dan akan disalurkan melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Kementerian Keuangan.
“Program ini memang sudah berjalan selama sepuluh tahun, ini yang menjadi pertanyaan DPRD Kaltim. Berapa Dana yang akan masuk ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Ternyata yang bisa kita terima sebesar Rp 69 Miliar dan ini akan masuk dalam pendapatan pada APBD kita (Kaltim) tetapi untuk penggunaannya sudah spesifik dan tidak bisa dibelanjakan yang lain-lain. Kemana akan dibelanjakan tentunya sesuai dengan petunjuk teknis dari KLHK untuk mengurangi dan mencegah deforestasi, untuk memelihara hutan-hutan kita,” urai Veridiana.
Soal entitas yang akan menerima dari kegiatan ini tentu masyarakat yang ada di lapangan. Mereka tidak terima uang namun dalam bentuk program seperti pelatihan, pembelian bibit tanaman untuk penanaman kembali sejumlah lahan.
Hasil pertemuan yang juga dihadiri Sekretaris Komisi III Sarkowi V Zahry bahwa Rekomendasi DPRD Kaltim terkait program ini yaitu perlunya mensosialisasikan kepada masyarakat
“Karena tahun ini baru akan menerima sehingga masyarakat perlu tau bahwa ada program terkait mencegah dan mengurangi deforestasi. Supaya masyarakat tahu bahwa ini ada semacam stimulan untuk kita melakukan penghijauan, yang juga perlu diketahui dana ini belum masuk di APBD Kaltim sehingga kami meminta Pemerintah segera ke Kemendagri bagaimana supaya dana ini masuk dalam APBD Kaltim,”kata Veridiana.
Ia juga menyinggung timbal balik secara ekonomi bagi masyarakat, tentu ada menurut Veridiana karena pada program memanfaatkan hutan, untuk di Kehutanan sendiri terdapat namanya KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) yaitu seperti Kelompok Perhutanan Sosial yang didalamnya mereka bisa berkebun dan menjual hasilnya.
“Namun tidak boleh menjual kayu. Selain itu Kelompok Masyarakat Hukum Adat juga demikian, sehingga bisa melaksanakan pembinaan untuk memelihara lingkungan,” sebut Veridiana.
Senada dengan Veridiana, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono dana hasil program pengurangan emisi karbon bisa segera ditindaklanjuti agar bisa segera dicairkan. “Komisi II bersama Komisi III DPRD Kaltim bersama-sama untuk kemudian bagaimana hasilnya bisa segera cair, apakah perlu ke Komisi di DPR-RI demi rakyat Kaltim, seperti apa juknisnya” kata Tiyo.
Sejumlah Anggota DPRD Kaltim yang hadir dalam pertemuan tersebut yaitu, Mimi Meriami BR Pane, Sutomo Jabir, Saefuddin Zuhri, Agiel Suwarno A Komariah dan Sapto Setyo Pramono. (adv/DPRDKaltim)