REMBANG – Pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah yang tak puas dengan hasil rekapitulasi suara KPU, disarankan untuk menempuh upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah tersebut, menurut Ketua Bawaslu RI Abhan, diatur Undang-undang sebagai hak pasangan calon terhadap hasil akhir perhitungan suara.
“(Kalau kalah bersaing dengan paslon lain) jangan kerahkan massa untuk menyatakan kekecewaan. Gunakan jalur hukum,” kata Abhan, seperti dikutip dari laman resmi Bawaslu, Kamis (10/12/2020).
Abhan menambahkan, paslon yang kalah harus mampu mengendalikan pendukungnya. Jangan sampai mereka justru memberikan arahan pada para pendukung agar turun ke jalan karena dinyatakan kalah.
Sebaliknya, lanjut Abhan, paslon yang menang tidak perlu melakukan selebrasi berlebihan, semisal mengumpulkan massa pendukung di suatu tempat kemudian menggelar pesta arak-arakan.
Patut diingat, tambah Abhan, selama pandemi Covid-19, KPU telah melarang peserta pemilu mengumpulkan massa dalam jumlah banyak. “Demi kepentingan bersama, mari kita patuhi protokol kesehatan yang sudah disepakati sehelumnya,” tutup Abhan. (hms)