TANJUNG REDEB – Saat penyampaian Raperda Inisiatif beberapa waktu lalu, Ketua Komisi III DPRD Berau, Saga mengusulkan adanya regulasi soal penamaan jalan dan bangunan.
Saat dikonfirmasi kembali pada Jumat (3/1/2023), Saga menerangkan bahwa usulan pihaknya di Komisi III itu sebagai upaya pemberian payung hukum dan regulasi yang jelas untuk setiap nama jalan dan bangunan di Kabupaten Berau.
“Dengan adanya payung hukum yakni perda, tentunya akan mempermudah mendapati anggaran. Seperti ingin memperbaiki atau meningkatkan jalan, itu memerlukan legalitas,” katanya.
Diketahui, DPRD Berau hanya dapat mengusulkan tiga Raperda. Sedangkan, Pemkab Berau mengusulkan sembilan Raperda.
“Kalau untuk merealisasikan perda nama jalan itu tidak mudah, prosesnya juga panjang. Apalagi kita ketahui bahwasannya anggaran yang tersedia saat ini terbatas,” katanya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengungkapkan, saat ini DPRD Berau sedang melakukan rangkuman inisiatif Raperda. Untuk dipilih usulan mana yang menjadi prioritas, Saga menyebut akan ada rapat kembali.
“Itu untuk memastikan, setelah rapat kita setujui bersama usulan mana yang menjadi prioritas. Kemudian diusulkan secara resmi ke pemerintah daerah,” ujarnya. (dez/adv)