spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Elita: Kartu Tani Harus Disosialisasikan dengan Maksimal


TANJUNG REDEB – Pada tahun 2023 ini, petani tidak dapat menebus pupuk bersubsidi tanpa menggunakan kartu tani. Hal itu termaktub dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Menanggapi persoalan itu, Anggota Komisi II DPRD Berau, Elita Herlina mengatakan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait harus lebih gencar menyosialisasikan program tersebut. Terlebih kepada aturan yang diberlakukan Permentan.

“Kalau bisa terapkan sistem jemput bola, agar para petani memiliki kartu tani itu. Jangan sampai ada hal yang dapat merugikan mereka,” ungkapnya, Kamis (2/1/2023).

Politikus Golkar itu menyebut, tidak semua petani bisa mendapat informasi dengan cepat. Terlebih dengan mereka yang berada di kawasan blankspot. Ia pun menerangkan bahwa saat ini, syarat untuk mendapatkan pupuk subsidi harus menggunakan kartu tani.

“Kita juga tahu keterbatasan para petani. Kalau sosialisasi tidak dilakukan maksimal, maka kasihan para petani yang tidak mengetahui informasi ini,” tuturnya.

Kendati demikian, ia berharap agar pembagian kartu tani ini bisa selesai 100 persen. Pasalnya, realisasi di lapangan kurang lebih mencapai 50 persen. Elita pun tidak menginginkan timbul masalah dikemudian hari.

“OPD terkait jangan berdiam diri, ini sangat penting. Apalagi menyangkut dengan pupuk subsidi. Saya harap OPD terkait lebih aktif lagi,” pungkasnya. (dez/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti