spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Petakan Ada 827 TPS, Ini Harapan KPU Paser

PASER – Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Paser pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang diperkirakan mencapai 827 TPS. Jumlah tersebut berdasarkan pemetaan yang dilangsungkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser.

Kendati begitu, Ketua KPU Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid menyatakan, jumlah tersebut saat ini masih tentatif, bergantung pada hasil pemutakhiran data pemilih. Pasalnya, hingga kini KPU Kabupaten Paser masih terus mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2024.

Salah satu tahapannya, yakni memetakan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan disebar di 10 Kecamatan. Jumlah pemilih potensial pada Pemilu 2024 di Kabupaten Paser diperkirakan mencapai 208.487 pemilih.

“Jika dengan rata-rata 300 pemilih per TPS, maka kebutuhan TPS nantinya diperkirakan berjumlah 827 TPS” kata Qayyim saat dihubungi Rabu (1/2/2023).

Namun demikian, Qayyim menegaskan bahwa jumlah tersebut kemungkinan dapat berubah setelah dilakukan pemutakhiran data pemilih. KPU Kabupaten Paser menjadwalkan, pelaksanaan pemutakhiran data dilaksanakan pada Februari 2023 ini.

“Dari 827 TPS ini berpotensi bertambah ataupun berkurang nantinya setelah dilakukan coklit (pencocokan dan penelitian) di lapangan oleh pantarlih,” ujarnya.

Selain TPS Regular, KPU juga mempersiapkan TPS khusus, antara lain di lembaga pendidikan berasrama, misalnya pesantren, permasyarakatan, dan di area operasional perusahaan. TPS Khusus diperuntukan bagi pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya secara langsung di daerah asalnya.

Qayyim menjelaskan, pihak yang memenuhi syarat dan ketentuan dapat mengajukan pembentukan TPS Khusus. Di Kabupaten Paser sendiri terdapat 74 perusahaan yang berpotensi untuk mendirikan TPS khusus.

Namun sampai saat ini baru empat pihak atau lembaga yang mengajukan. Sementara itu, batas pengajuan dibuka hingga akhir Februari mendatang. Pihaknya mengharapkan, keaktifan perusahaan dibutuhkan agar hak warga untuk memilih terpenuhi.

“Sudah ada empat wilayah yang mengajukan TPS lokasi khusus, tiga di perusahaan dan satunya di Rutan (rumah tahanan, Red.),” tuturnya. (bs)

16.4k Pengikut
Mengikuti