TANJUNG REDEB – Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang disampaikan masing-masing komisi disebutkan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau, Elita Herlina mesti disertai dengan Naskah Akademik (NA) hal itu dikatakannya saat rapat gabungan pada Senin (30/1/2023).
Ia mengatakan, untuk masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) perlu ada penandatanganan kesepakatan antara pihak eksekutif dengan legislatif.
“Misalnya Perda dari pemerintah berapa dan DPRD berapa, kemudian disepakati bersama berapa Perda yang akan dibahas,” jelasnya.
Elita membeberkan, pihaknya di Bapemperda sudah menyampaikan kepada pemerintah daerah bahwasannya Perda yang masuk di Propemperda itu telah memiliki Naskah Akademik. Terkait penyampaian Raperda Inisiatif, telah termaktub aturannya dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Berau pasal 14.
“Dalam pasal 14 tersebut menyebutkan bahwa Raperda yang disampaikan DPRD dapat diajukan baik dari masing-masing komisi, gabungan komisi maupun Bapemperda,” katanya.
Selanjutnya, kata Elita, Raperda itu diajukan Anggota DPRD secara tertulis kepada pimpinan DPRD. Jadi tidak hanya menyampaikan judul disertai penjelasannya, tetapi harus ada Naskah Akademiknya.
“Bapemperda yang menyampaikan ke pemerintah terkait Raperda inisiatif yang diajukan menjadi Perda. Tentunya berdasarkan naskah akademik. Kalau tidak ada, Raperda itu tidak dapat diterima,” terangnya.
Kendati demikian, Politikus Golkar itu meminta agar seluruh usulan Raperda inisiatif memiliki naskah akademik. Pasalnya, hal itu harus dipersiapkan sebelum melangkah ke pembahasan Perda. “Karena itu jelas ada diatur dalam tata tertib. Jadi harus dipenuhi seperti itu,” imbuhnya. (dez/adv)