BONTANG – Anggota DPRD Kaltim Abdul Kadir Tappa melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang kepemudaan di hotel Tiara Surya, Sabtu (28/1/2023). Kegiatan ini diikuti pelajar, mahasiswa dan kepemudaan di Kota Bontang.
Kadir Tappa mengatakan sosialisasi atau penyebar luasan Perda nomor 8 tahun 2022 dilakukan untuk memberikan gambaran bagi kepemudaan mengenai tugas dan fungsi untuk mengangkat kepemudaan sebagai tujuan Perda. “Ada yang perlu diangkat dalam kepemudaan bagi tujuan Perda,” kata Kadir Tappa, Sabtu (28/1/2023).
Selanjutnya, Kadir Tappa mengatakan penyebarluasan Perda merupakan tugas anggota DPRD setelah Perda disahkan sehingga dapat menggali Perda untuk dapat mengenai sasaran di masyarakat atau kepemudaan.
Sementara narasumber dari Provinsi yang juga trainer, Selamet Said Sanib menjelaskan mengenai praktik kepemudaan dengan praktisi. Ia menambahkan bahwa dalam Perda Nomor 8 Tahun 2022 ini menjelaskan peran dan tanggung jawab kepemudaan. “Peran dan tanggung jawab pemuda. Berdasarkan asas Ketuhanan. Asas kebersamaan dan kebhinekaan,” jelasnya.
Selain itu, Perda ini akan mengakomodir dan memberikan ruang kepada pemuda. Ada asas kemanusian, kebhinekaan, asas partisipatif dan asas kesetaraan. “Semangat Perda memberikan ruang kepada pemuda agar dapat eksis,” tambahnya.
Sementara narasumber dari Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Bontang, Ismid Rijani mengapresiasi adanya Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan. Ia mengatakan dalam Perda ini cukup sederhana dan terarah. “Di sini ada hak-hak bagi kepemudaan,” katanya.
Di samping itu, ia mengatakan pihaknya juga sudah melakukan pembinaan kepemudaan di Kota Bontang. “Mengakomodir bagi kepemudaan dalam pembinaan dan pelatihan,” sebutnya.
Dengan begitu, harapannya dapat melaksanakan program kepemudaan dalam pemberdayaan pemuda di Kota Bontang. “Perda ini akan dapat diterapkan di Kota Bontang sebagai bentuk kepemudaan,” katanya. (adv/yah)