SAMARINDA – DPRD Kaltim memanggil PT Kalimantan Ferro Industry (KFI) membahas sejumlah temuan saat sidak gabungan Komisi II dan Komisi IV ke perusahaan yang berdiri di atas aset Pemerintah Provinsi Kaltim di Desa Pendingin Kecamatan Sanga- Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagai perusahaan membangun smelter nikel tersebut.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri, BPKAD Kaltim, DPMPTSP Kaltim, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim, BPJS Kesehatan, serta BPJS Ketenagakerjaan tersebut, DPRD Kaltim melalui Ketua Komisi II Nidya Listiono meminta penjelasan detail dari PT KFI.
“Terkait hasil sidak PT KFI dan melakukan monitoring untuk memastikan pelaksanaan operasi usahanya, apakah benar-benar memenuhi dokumen perizinan, baik itu perizinan operasional maupun perizinan terkait mempekerjakan tenaga kerja asing,” ujar pria yang kerap disapa Tio tersebut,
Politisi Golkar ini menyebutkan, sejumlah temuan yang dimaksud seperti indikasi ketidaksesuaian data perizinan dan juga pemenuhan dokumen terkait tenaga kerja asing. Contohnya seperti BPJS Ketenagakerjaan, dimana ada tenaga kerja yang tidak terdata.
“Kami perlu data, jadi menyuarakan sudah berdasarkan data yang disadur, bukan hal-hal yang bersifat argumentatif, seperti ketenagakerjaan, apakah sudah memenuhi prosedur dan sudah melakukan wajib lapor tenaga kerja,” tegasnya.
Tio meminta PT KFI untuk mengikuti aturan ketenagakerjaan, musabab ada laporan karyawan yang kerjanya lembur tidak dibayar. “Selebihnya akan didalami oleh komisi masing-masing, terkait aturan ketenagakerjaan yang mesti dipatuhi oleh PT KFI,” tuturnya.
Selanjutnya ia meminta dokumen perizinan yang sesuai dengan apa yang terdata di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.
“Sejumlah masukan yang disampaikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, DPMPTSP, Badan Agraria, dan Biro Ekonomi Setda Provinsi Kaltim, sudah dicatat oleh manajemen PT KFI dan segera ditindak lanjuti, serta DPRD Kaltim senantiasa melakukan monitoring,” pungkasnya. (eky/adv/DPRDKaltim)