spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ngetap Solar Subsidi Pakai Truk Modifikasi, Solar Ditampung di Rumah

BALIKPAPAN – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Balikpapan menahan pria berinisial AR (32), yang tertangkap tangan mengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kawasan Gunung Malang, Balikpapan Selatan.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso melalui Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Noval Foresetiawan mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa kendaraan truk box dengan nomor polisi KT 8913 AO berulang kali melakukan pengisian BBM subsidi solar di SPBU Gunung Malang.

“Tersangka ini melakukannya sudah berulang kali. Dan ini menimbulkan kecurigaan kepada masyarakat yang melaporkan ke kami. Sehingga kami melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut,” ujarnya, Rabu (25/1/2023).

Lebih lanjut Noval menjelaskan, setelah didapati kendaraan truk boks tersebut akan mengisi BBM di SPBU Gunung Malang lagi, pihaknya langsung menggeledah isi dari boks tersebut.

“Benar saja saat kita buka boks-nya terdapat buket atau tengki penampungan solar dengan kapasitas 1 ton, yang selama ini digunakan pelaku untuk ngetap BBM subsidi jenis solar,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, pelaku sudah beraksi lebih kurang selama 3 bulan terakhir. Di mana pelaku membeli solar subsidi dengan harga Rp 6.800 per liter kemudian di jual lagi seharga Rp 11.000 per liternya.

“Saat kita periksa di rumahnya ada penampungan solar. Dan kita turut amankan barang bukti solarnya sebanyak 398 liter.

Adapun cara kerja pengetapan solar yang dilakukan AR yakni dengan cara menyambung selang dari tangki BBM truk boks ke pompa kecil, kemudian disalurkan ke dalam buket atau tangki tampung di dalam boks tersebut.

Akibat perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 53 Jo Pasal 23 Huruf b dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 480 KUHP dimana ancaman kurungan penjaranya minimal 5 tahun. (Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti