PASER – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Paser bersama Fakultas Pertanian dan Bisnis Digital, Universitas Muhamadiyah Kalimantan Timur (UMKT) di Kabupaten Paser menjalin kerjasama tentang pemahaman pers.
Dari jalinan kerjasama pemahaman pers itu, dilanjut dengan memberikan pelatihan dasar jurnalistik kepada puluhan mahasiswa dari berbagai jurusan di Gedung Rektorat, Jalan DI Pandjaitan, Rabu (25/1/2023).
Pada kegiatan ini, PWI Kabupaten Paser, menghadirkan pemateri Ketua PWI Kaltim, Endro S Effendi dan Ketua Serikat Media Siber (SMSI) Kaltim Abdurrahman Amin. Endro mengingatkan, agar mahasiswa berhati-hati dan tak sembarangan dalam menulis di media sosial.
Adanya Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) bisa membuat orang tanpa sadar masuk ke delik pidana. Ada perbedaaan yang mendasar antara produk pers dan murni opini pribadi. “Begitu ada yang salah, langsung melaporkan ke polisi,” ucap Endro.
Jika UU Pers kata dia, ada berbagai lembaga wartawan yang mengawal seperti PWI, AJI, IJTI atau PSI. Dari sisi perusahaan media terdapat SPS, SMSI, AMSI, JMSI, dan lainnya. Sementara pada UU ITE ranahnya langsung ke penegak hukum.
Sementara itu, Ketua SMSI Kaltim, Abdurrahman Amin mengungkapkan di era kini, kebiasaan orang tidak lagi seperti dahulu. Sebelumnya manusia tidur delapan jam dan bekerja delapan jam per hari.
“Kehidupan kita saat ini berubah. Delapan jam tidur, delapan jam kerja, dan delapan jam menggunakan media sosial,” ucap dia.
Ia menerangkan tidak semua yang dibaca di media sosial, produk jurnalistik. Standar paling mendasar, ialah mesti terkonfirmasi. Tetapi informasi yang banyak tersebar di media sosial tidak menerapkan itu.
“Semua orang bisa menulis, buat konten. Tapi tidak bisa langsung disebut produk pers,” lanjutnya.
Banyaknya kasus yang menjerat tokoh dan artis belakangan ini, dan akhirnya harus masuk bui, diingatkannya, semua pihak mesti cerdas dalam penggunaan media sosial.
Ia melanjutkan informasi yang bersumber dari media sosial sekarang kepercayaannya masih dipertanyakan.
Dengan demikian, pembaca mesti melihat kanal website yang memproduksi informasi. Jika itu produk pers wartawannya mesti tersertifikasi, media-nya berbadan hukum perseroan, begitu juga pimpinan redaksi merupakan wartawan tingkat utama.
Dekan Fakultas Pertanian dan Bisnis Digital UMKT Asman menyambut baik kerjasama ini untuk peningkatan kapasitas mahasiswa, dalam pemahaman produk-produk pers. Terlebih lagi di era media sosial yang tumbuh dengan sangat pesat.
“Mahasiswa diajak untuk dapat memisahkan informasi benar atau hoaks,” ucap Asman. (bs)