SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim telah menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2023. Sebanyak 11 inisiasi rancangan Perda telah disiapkan tahun ini.
Sebagaimana yang diungkapkan Rusman Ya’qub selaku Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, bahwa 11 ranperda telah disepakati bakal menjadi pembahasan di tahun 2023. Ia yakin seluruh ranperda, akan dapat segera dirampungkan.
“Nanti saat pelaksanaan bisa dibahas oleh panitia khusus (pansus) atau dibahas komisi yang membidangi,” kata mantan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim tersebut.
Berikut ini 11 Propemperda DPRD Kaltim yang akan dibahas:
1) Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
2) Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
3) Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren.
4) Perlindungan Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. 5) Pengelola Keuangan Daerah.
6) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
7) Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kaltim Menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kaltim Sejahtera (Perseroda).
8) Perubahan Bentuk Perusahaan Melati Bhakti Satya Menjadi Perseroan Terbatas Kaltim Melati Bhakti Sejahtera (Perseroda).
9) Penyelenggaraan Perlindungan Pengelola Lingkungan Hidup.
10) Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
11) Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
4 dari 11 ranperda, jelas Rusman, akan segera dibahas dalam waktu dekat. Ia menyatakan bahwa setiap masa sidang akan membahas dan merampungkan ranperda agar target penyelesaian dapat dilakukan tepat waktu.
“Kami bahas 4 raperda dulu. Setiap masa sidang wajib merampungkan beberapa propemperda,” tandasnya.(eky/Adv/DPRDKaltim)