spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Puluhan Desa di Kukar Masuk Wilayah IKN, Sekda: Masih Jadi Wewenang Pemkab Kukar

TENGGARONG – Tidak hanya Kecamatan Samboja dan Samboja Barat saja yang keluar dari wilayah Kutai Kartanegara (Kukar), dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang disetujui oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Namun dikatakan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, ditambah dengan sebagian Kecamatan Loa Janan, sebagian Kecamatan Loa Kulu, dan sebagian Kecamatan Muara Jawa. Total 34 desa dan kelurahan yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Itu wilayah yang masuk delineasi IKN dan pengembangan pembangunan IKN,” ungkap Sunggono belum lama ini.

Memang dalam sepekan terakhir, Pemkab Kukar maupun beberapa anggota DPRD Kukar menyoal ini. Mempertanyakan nasib masyarakat di beberapa kecamatan yang masuk wilayah IKN berdasarkan RTRW. Yakni masalah penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di beberapa kecamatan yang masuk IKN tersebut.

Selain itu, ancaman kehilangan sumber Dana Bagi Hasil (DBH) sektor minyak dan gas (migas), juga menjadi pertimbangan. Karena di Kecamatan Samboja merupakan kawasan penghasil migas untuk Kukar, dan cukup besar menyumbang pemasukan bagi Kukar.

Memang itu menjadi konsekuensi dari keputusan pemerintah pusat yang harus diterima Pemkab Kukar. Namun dikatakan Sunggono, perlu langkah bijak yang diambil pemerintah pusat untuk Pemkab Kukar. Bagaimana ada perhatian khusus pemerintah pusat, berupa kompensasi dengan berkurangnya potensi pendapatan Kukar. Tidak lain, untuk membantu percepatan pembangunan di Kukar, yang memang perlu pembiayaan yang besar.

“Yang pasti keinginan kita, pemerintah pusat bisa bantu kita dalam pembangunan di Kukar,” lanjut Sunggono.

Terlebih, dari surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, kewenangan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, kemasyarakatan di wilayah IKN itu baru akan ditetapkan lebih lanjut dan diambil alih oleh Badan Otorita IKN.

Namun setelah ada Keputusan Presiden (Keppres), karena kewenangan Badan Otorita IKN saat ini hanya kewenangan pembangunan fisik saja.

“Penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan (masih) di kabupaten asal (Kukar). Berlaku ketika ditetapkan Keppres, sedangkan tapal batas Kukar dan IKN sudah clear dan jelas,” tutup Sunggono. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti