spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nekat, Pria di Balikpapan Tawarkan Sabu Tiap Ada Tongkrongan

BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial FR (42) ditangkap polisi lantaran kedapatan tengah menjual narkotika jenis sabu. FR ditangkap di kawasan Jalan Mulawarman, Balikpapan Timur, Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 17.30 WITA.

Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol Puji Purwanto melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur, Ipda Wirawan Trisnadi mengatakan, FR ditangkap berdasarkan aduan dari masyarakat. Cara berjualan sabu FR terbilang nekat. Ia menawarkan sabu dengan cara berkeliling dan menghampiri setiap ada tongkrongan orang-orang.

“FR ini mendapatkan barang dari kawasan Kariangau. Kemudian dipecah menjadi paket kecil lagi dan dijualnya dengan cara berkeliling menawarkan kepada orang-orang,” ujarnya, Senin (16/1/2023).

Lebih lanjut Wirawan Trisnadi menjelaskan, FR merupakan seorang pengedar sekaligus pemakai sabu yang baru bebas pada awal Januari 2023.

 

“Tersangka ini seorang residivis. Bahkan baru saja bebas di awal Januari 2023,” jelasnya.

FR diketahui membeli sabu di Kariangau, Balikpapan Barat seharga Rp 1,9 juta. Kemudian sabu tersebut dipecahnya menjadi 19 paket kecil dan dijual dengan harga Rp 200 ribu per 0,25 gram.

BACA JUGA :  Ngetap Solar Subsidi Pakai Truk Modifikasi, Solar Ditampung di Rumah

“Setelah terjual 11 paket, kami berhasil meringkus FR yang berniat mendatangi salah satu pelanggannya. Saat ditangkap kami sita sabu 2,45 gram brutto,” tambah Wirawan.

Atas perbuatannya, FR dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. (Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img