JAKARTA – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono memastikan tak ada ruang bagi para koruptor di IKN. Menurutnya, segala bentuk KKN agar ditindak secara tegas karena akan sangat mempengaruhi reputasi Otorita IKN sebagai lembaga.
“Apalagi sebagian besar pembangunan IKN dibiayai investasi, sehingga sekali saja reputasi Otorita IKN tercoreng, akan berpengaruh terhadap kepercayaan para investor untuk melakukan investasi di IKN,” ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/1).
Hal itu ia tekankan saat melantik sepuluh orang untuk mengisi jabatan Kepala Biro/Direktur dan 25 orang untuk mengisi jabatan Fungsional, Jumat (13/1). Di antara 35 orang yang dilantik, salah satunya adalah Muhammad Hasan Nurrizqi, putra daerah yang berasal dari Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, dilantik untuk mengisi jabatan Polisi Pamong Praja, Pelaksana Lanjutan di Otorita IKN.
Bambang menegaskan, karena begitu banyak target yang harus dipenuhi sebagai showcase, pertanggungjawaban serta perwujudan Otorita IKN untuk meyakinkan semua pihak bahwa IKN akan terbangun sesuai visi dan misi yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.
“Otorita IKN tidak membutuhkan superman maupun superwoman, tapi superteam. Semua pejabat dan pegawai di lingkungan Otorita IKN diharapkan agar dapat melakukan 4K, yaitu komunikasi, koordinasi, konsolidasi dan kolaborasi,” tutur Bambang.
Ia mengatakan, berpartisipasi dalam pembangunan IKN ini bukan hanya membangun suatu kota, bukan hanya membangun fasilitas seperti sekolah, rumah sakit, mall dan sebagainya, melainkan suatu bentuk transformasi cara kerja baru. Oleh karena itu, kata dia, para peserta pelantikan selalu terbuka untuk belajar.
“Kemampuan berbahasa Inggris sangat dibutuhkan di IKN mengingat IKN adalah World City for All,” ujar dia.
Selain itu, kata dia, kemampuan untuk bekerja secara digital juga sangat dibutuhkan karena di IKN ini akan dibangun suatu sistem, di mana sebagian besar pekerjaan akan dilakukan secara digital. Misalnya terkait surat dan memo, Otorita IKN akan mengupayakan agar penyebaran surat dan/atau memo secara fisik diminimalisasi. (*/kum)